Prof B Dituntut Penjara
Prof B Dituntut 2,6 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Pihak Korban Dugaan Pelecehan di Kendari Sultra
Agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap terduga pelaku pelecehan seorang guru besar UHO Kendari, Prof B telah digelar Selasa (9/5/2023).
Penulis: Naufal Fajrin JN | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap terduga pelaku pelecehan seorang guru besar Unversitas Haluoleo (UHO) Kendari, Prof B telah digelar Selasa (9/5/2023).
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum atau Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari), Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Moh Safrul.
Ia mengatakan, Prof B dituntut pidana penjara selama dua tahun enam bulan, denda sebanyak Rp50 juta, dan subsider selama enam bulan kurungan.
"Iya sudah dibacakan tadi," katanya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, pada Selasa (9/5/2023).
Usai mengetahui hal tersebut, pihak korban dugaan pelecehan beserta pendamping hukumnya masih belum berkomentar.
Baca juga: Soal Perubahan Jadwal Sidang Kasus Dugaan Pelecehan Prof B di Kendari Sultra, Ini Penjelasan Kejari
Melalui paman korban, Mashur, pihaknya terlebih dahulu akan membahas terkait tuntutan yang diberikan kepada Prof B di ranah internal mereka.
"Ini saya masih mau diskusikan dulu bersama tim dari Aliansi Pemerhati Perempuan yang dampingi korban," terangnya.
Berdasarkan informasi terbaru dari laman resmi Pengadilan Negeri Kendari, Sultra, sidang lanjutan akan kembali digelar pada Selasa (23/5/2023) mendatang dengan agenda pembelaan terdakwa.
Untuk diketahui, pembelaan terdakwa yang seharusnya dilakukan usai pembacaan tuntutan terlihat terpisah.
Hal itu disebabkan pihak terdakwa belum siap mengajukan pleidoi. (*)
(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN)
Prof B
tuntutan
penjara
pelecehan
Kendari
Sulawesi Tenggara
Sultra
Berita Kendari
Berita Sulawesi Tenggara
Berita Sultra
Keluarga Korban Kasus Prof B di Kendari Sultra Harap JPU Profesional Dalam Sidang Pembacaan Tuntutan |
![]() |
---|
Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Prof B Kembali Dijadwalkan Besok di Pengadilan Negeri Kendari Sultra |
![]() |
---|
Kasus Prof B dan Perjalanan Korban Mencari Keadilan hingga Kekerasan Seksual Rentan di Kampus |
![]() |
---|
Soal Kasus Prof B, Advokat di Kendari Sultra Siap Bantu Korban Jika Vonis Hakim Tak Sesuai Tuntutan |
![]() |
---|
Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Prof B Ditunda Usai Jaksa Penuntut Umum Tidak Hadir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.