Prof B Dituntut Penjara

Prof B Dituntut 2,6 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Pihak Korban Dugaan Pelecehan di Kendari Sultra

Agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap terduga pelaku pelecehan seorang guru besar UHO Kendari, Prof B telah digelar Selasa (9/5/2023).

Penulis: Naufal Fajrin JN | Editor: Sitti Nurmalasari
handover
Agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap terduga pelaku pelecehan seorang guru besar Unversitas Haluoleo (UHO) Kendari, Prof B telah digelar Selasa (9/5/2023). Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum atau Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari), Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Moh Safrul. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap terduga pelaku pelecehan seorang guru besar Unversitas Haluoleo (UHO) Kendari, Prof B telah digelar Selasa (9/5/2023).

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum atau Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari), Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Moh Safrul.

Ia mengatakan, Prof B dituntut pidana penjara selama dua tahun enam bulan, denda sebanyak Rp50 juta, dan subsider selama enam bulan kurungan.

"Iya sudah dibacakan tadi," katanya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, pada Selasa (9/5/2023).

Usai mengetahui hal tersebut, pihak korban dugaan pelecehan beserta pendamping hukumnya masih belum berkomentar.

Baca juga: Soal Perubahan Jadwal Sidang Kasus Dugaan Pelecehan Prof B di Kendari Sultra, Ini Penjelasan Kejari

Melalui paman korban, Mashur, pihaknya terlebih dahulu akan membahas terkait tuntutan yang diberikan kepada Prof B di ranah internal mereka.

"Ini saya masih mau diskusikan dulu bersama tim dari Aliansi Pemerhati Perempuan yang dampingi korban," terangnya.

Berdasarkan informasi terbaru dari laman resmi Pengadilan Negeri Kendari, Sultra, sidang lanjutan akan kembali digelar pada Selasa (23/5/2023) mendatang dengan agenda pembelaan terdakwa.

Untuk diketahui, pembelaan terdakwa yang seharusnya dilakukan usai pembacaan tuntutan terlihat terpisah.

Hal itu disebabkan pihak terdakwa belum siap mengajukan pleidoi. (*)

(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved