Berita Kendari

Sidang Kasus Pelecehan Mahasiswi Prof B Tertunda Lagi di Pengadilan Negeri Kendari, Jaksa Tak Datang

Sidang agenda pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan pelecehan seksual oleh Prof B lagi-lagi tertunda.

Penulis: Naufal Fajrin JN | Editor: Desi Triana Aswan
TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN
Suasana gedung Pengadilan Negeri Kendari Kelas IA, Jl Mayjen Sutoyo No 37, Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (3/5/2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sidang agenda pembacaan tuntutan dalam kasus pelecehan seksual mahasiswi yang diduga dilakukan Prof B lagi-lagi tertunda.

Diketahui, sidang tersebut dijadwalkan hari ini, Rabu (3/5/2023) pukul 10.00 Wita di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri atau PN Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Namun, seperti jadwal-jadwal sebelumnya, ruangan sidang yang ditetapkan untuk gelaran sidang kasus Prof B digunakan untuk kasus lain.

Penundaan sidang agenda pembacaan tuntutan ini merupakan kedua kalinya yang sebelumnya pernah dijadwalkan pada 10 April 2023 lalu.

Pihak keluarga sangat menyayangkan penundaan yang kerap terjadi ini.

Mereka hanya meminta proses berjalan sesuai yang dijadwalkan agar segera mendapat kepastian hukum dalam kasus tersebut.

Sayangnya, dalam agenda yang dijadwalkan pada hari ini, penundaan kembali terjadi.

Baca juga: Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Prof B Kembali Dijadwalkan Besok di Pengadilan Negeri Kendari Sultra

Pihak keluarga korban, Mashur, mengatakan alasan penundaan sama seperti yang sudah-sudah.

Mashur beserta pendamping hukum korban menanti hingga siang hari di PN Kendari, mencari kejelasan jadwal sidang kemenakannya.

Kata Mashur, Jaksa Penuntut Umum atau JPU tidak berada di PN Kendari.

"Jaksa tidak datang," katanya kepada TribunnewsSultra.com.

Saat dikonfirmasi ke pihak PN Kendari, mereka pun sama sekali tidak mengetahui kejelasan sidang tersebut.

"Petugas PN juga tidak tahu," lanjut Mashur.

Saat ini, pihak keluarga telah meninggalkan PN Kendari, Sultra, usai mendapat jawaban dari PN Kendari terkait kejelasan sidang tersebut. (*)

(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN)

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved