Prof B Dituntut Penjara

Pandangan Perempuan Pesisir di Kendari Sulawesi Tenggara Soal Kasus Dugaan Pelecehan Prof B

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terduga pelaku pelecehan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Prof B, Selasa (9/5/2023).

Penulis: Naufal Fajrin JN | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Organisasi Perempuan Pesisir, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), beberapa waktu lalu mendiskusikan perihal kasus pelecehan Prof B. Pihaknya menyoroti beberapa poin terkait tindakan tidak senonoh yang dilakukan Prof B terhadap salah seorang mahasiswinya. 

Padahal, dalam UU TPKS secara jelas mengatur hal itu.

Dalam Pasal 25 Ayat 2 disebutkan beberapa pihak dapat melakukan pendampingan terhadap korban tindak kekerasan seksual.

Namun, saat penanganan kasus RN, ia hanya dibolehkan mengikuti persidangan tanpa pengawalan pendamping.

Perempuan Pesisir menyayangkan tuntutan yang diberikan JPU terhadap Prof B, yakni masa pidana penjara yang hanya 2 tahun 6 bulan saja.

Padahal, dalam sikap yang diberikan Perempuan Pesisir jauh-jauh hari, pihaknya meminta Kejari Kendari untuk memberi hukuman setimpal sesuai pelanggaran yang dilakukan Prof B. (*)

(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin NJ)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved