Prof B Dituntut Penjara
Pandangan Perempuan Pesisir di Kendari Sulawesi Tenggara Soal Kasus Dugaan Pelecehan Prof B
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terduga pelaku pelecehan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Prof B, Selasa (9/5/2023).
Penulis: Naufal Fajrin JN | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Organisasi Perempuan Pesisir, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), beberapa waktu lalu mendiskusikan perihal kasus pelecehan Prof B. Pihaknya menyoroti beberapa poin terkait tindakan tidak senonoh yang dilakukan Prof B terhadap salah seorang mahasiswinya.
Padahal, dalam UU TPKS secara jelas mengatur hal itu.
Dalam Pasal 25 Ayat 2 disebutkan beberapa pihak dapat melakukan pendampingan terhadap korban tindak kekerasan seksual.
Namun, saat penanganan kasus RN, ia hanya dibolehkan mengikuti persidangan tanpa pengawalan pendamping.
Perempuan Pesisir menyayangkan tuntutan yang diberikan JPU terhadap Prof B, yakni masa pidana penjara yang hanya 2 tahun 6 bulan saja.
Padahal, dalam sikap yang diberikan Perempuan Pesisir jauh-jauh hari, pihaknya meminta Kejari Kendari untuk memberi hukuman setimpal sesuai pelanggaran yang dilakukan Prof B. (*)
(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin NJ)
Tags
Perempuan Pesisir
Kendari
Sulawesi Tenggara
Sultra
pelecehan
Prof B
UHO
Berita Kendari
Berita Sulawesi Tenggara
Berita Sultra
Berita Terkait
Baca Juga
Korban Dugaan Pelecehan Prof B di Kendari Sulawesi Tenggara Mengaku Masih Trauma Sampai Sekarang |
![]() |
---|
Keluarga Korban Kasus Prof B di Kendari Sultra Harap JPU Profesional Dalam Sidang Pembacaan Tuntutan |
![]() |
---|
Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Prof B Kembali Dijadwalkan Besok di Pengadilan Negeri Kendari Sultra |
![]() |
---|
Kasus Prof B dan Perjalanan Korban Mencari Keadilan hingga Kekerasan Seksual Rentan di Kampus |
![]() |
---|
Soal Kasus Prof B, Advokat di Kendari Sultra Siap Bantu Korban Jika Vonis Hakim Tak Sesuai Tuntutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.