Prof B Dituntut Penjara
Pandangan Perempuan Pesisir di Kendari Sulawesi Tenggara Soal Kasus Dugaan Pelecehan Prof B
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terduga pelaku pelecehan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Prof B, Selasa (9/5/2023).
Penulis: Naufal Fajrin JN | Editor: Sitti Nurmalasari
Tak sampai di situ, keesokan harinya, Prof B ternyata kembali menghubungi RN untuk mendatangi rumah singgahnya lagi.
RN datang bersama rekannya yang lain, berinisial E.
Di hari itu, RN kembali mengalami tindakan serupa oleh Prof B.
Prof B lantas dinilai memanfaatkan relasi kuasa yang dimilikinya untuk mempermudah aksi tidak senonohnya tersebut.
Atas hal itu, RN sebenarnya merasa malu dan enggan menceritakannya kepada orang lain.
Baca juga: Pengadilan Negeri Kendari Majukan Sidang Pembacaan Tuntutan Prof B Tanpa Sepengetahuan Pihak Korban
Namun, ia tak sanggup menyembunyikan hal itu lebih lama lagi. Alhasil, dengan terpaksa ia menceritakannya kepada E.
Merasa tak terima atas tindakan yang ia alami, RN akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari, Provinsi Sultra di hari yang sama, Senin (18/7/2022).
Pandangan Perempuan Pesisir terhadap Kasus Prof B
Organisasi Perempuan Pesisir, Kota Kendari, Provinsi Sultra, beberapa waktu lalu mendiskusikan perihal kasus pelecehan Prof B.
Pihaknya menyoroti beberapa poin terkait tindakan tidak senonoh yang dilakukan Prof B terhadap salah seorang mahasiswinya.
Baca juga: BREAKING NEWS Prof B Dituntut 2,6 Tahun Penjara, Pelaku Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi UHO Kendari
Selain itu, mereka juga turut memberi atensi terhadap pola penanganan kasus usai laporan RN terdaftar di Polresta Kendari hingga bergulir di Pengadilan Negeri atau PN Kendari, Sultra.
Perempuan Pesisir melalui keterangan resminya mengatakan, Prof B dengan jelas melanggar Permendikbudristek Nomor 30 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual.
Bahkan, Prof B juga dinilai melanggar UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) karena telah melakukan hal tak senonoh tanpa persetujuan korban.
Bahkan, dalam UU TPKS, pelaku kekerasan seksual diancam dengan pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal dua belas tahun penjara.
Selain Prof B, Perempuan Pesisir juga menyoroti sikap yang dilakukan PN Kendari terkait pelarangan pendampingan bagi korban saat persidangan berlangsung.
Baca juga: Sidang Kasus Pelecehan Mahasiswi Prof B Tertunda Lagi di Pengadilan Negeri Kendari, Jaksa Tak Datang
Perempuan Pesisir
Kendari
Sulawesi Tenggara
Sultra
pelecehan
Prof B
UHO
Berita Kendari
Berita Sulawesi Tenggara
Berita Sultra
Korban Dugaan Pelecehan Prof B di Kendari Sulawesi Tenggara Mengaku Masih Trauma Sampai Sekarang |
![]() |
---|
Keluarga Korban Kasus Prof B di Kendari Sultra Harap JPU Profesional Dalam Sidang Pembacaan Tuntutan |
![]() |
---|
Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Prof B Kembali Dijadwalkan Besok di Pengadilan Negeri Kendari Sultra |
![]() |
---|
Kasus Prof B dan Perjalanan Korban Mencari Keadilan hingga Kekerasan Seksual Rentan di Kampus |
![]() |
---|
Soal Kasus Prof B, Advokat di Kendari Sultra Siap Bantu Korban Jika Vonis Hakim Tak Sesuai Tuntutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.