Kasus Rudapaksa Anak Yatim di Baubau
Giliran Ibu Korban dan Tersangka Dugaan Kasus Rudapaksa Anak Yatim di Baubau Dilaporkan ke Polisi
Giliran ibu korban dan tersangka dugaan kasus rudapaksa anak yatim di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dilaporkan ke polisi.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
Tiga orang tersebut kemudian diduga melakukan tindakan rudapaksa terhadap korban yang berusia 9 tahun.
Pada saat melakukan aksinya, tiga terduga pelaku diduga membius korban.
Dugaan itu berdasarkan pengakuan korban 4 tahun yang mengaku melihat pelaku menyuntikkan cairan di bagian lengan kakaknya.
Setelah merudapaksa korban 9 tahun, pelaku langsung mengancam korban yang berusia 4 tahun.
Baca juga: Suami Cari Istri Pakai GPS, Ditemukan Sudah Tewas Dicor Sahabat Sendiri Diduga Gegara Masalah Utang
Ancaman pembunuhan tersebut juga disampaikan ibu korban dan tersangka berinisial S (41) saat konferensi virtual, Senin (27/02/2023).
Konferensi pers tersebut diikuti Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Baubau Fanti Fridayanti, Kepala UPTD PPPA Sultra Sumartin, begitupun Safrin dan kuasa hukum tersangka AL yakni Sutrimansyah.
Kronologi Kasus Rudapaksa Versi Polisi
Polres Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), sebelumnya mengamankan AP (19) yang diduga melakukan pelecehan terhadap dua adiknya berinisial AR (9) dan AS (4).
Penangkapan terduga pelaku hingga ditetapkan menjadi tersangka disampaikan Kasatreskrim Polres Baubau, AKP Najamuddin, pada Selasa (28/2/2023).
Najamuddin mengatakan AP diamankan pihak kepolisian berdasarkan LP/B/12/I/2023/SPKT/ Polres Baubau/ Polda Sulawesi Tenggara tertanggal 28 Januari 2023 lalu.
Dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur tersebut, katanya, terjadi pada Desember 2022 lalu di Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, Provinsi Sultra.
Najamuddin menjelaskan kronologinya bermula saat terduga pelaku yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) pada tahun 2018 diduga memiliki kebiasaan menonton film dewasa.
“Kebiasaan itu sempat terhenti, tapi tahun 2021, teman yang pelaku kenal di Facebook, mengirimkan pelaku video porno sehingga pelaku mulai menonton lagi video porno,” katanya.
“Sehingga akibat kebiasaan tersebut, timbul niat pelaku untuk melakukan pencabulan terhadap kedua korban yang merupakan adik-adik dari pelaku sendiri,” jelasnya menambahkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku diduga melakukan pencabulan pertama kali pada Sabtu (3/12/2022) kepada korban berinisal AR di salah satu kamar tempat tinggal pelaku.
“Ini dilakukan sebanyak tiga kali dengan modus menidurkan terlebih dahulu kemudian melakukan pencabulan,” ujarnya.
Kemudian terduga pelaku juga melakukan pelecehan dengan modus yang sama kepada adik keduanya berinisial AS sebanyak dua kali.
Dugaan pencabulan tersebut diketahui orangtua korban setelah AR mengeluh sakit ketika buang air kecil.
Sehingga orangtua terduga pelaku yang juga orangtua korban langsung mengecek kemaluan korban AR dan diketahui kemaluan korban sudah robek.
“Kemudian ibu korban yang sekaligus orang pelaku melaporkan hal tersebut ke Polres Baubau,” kata AKP Najamuddin.
Setelah ditangkap, pihaknya langsung melakukan penyidikan serta interogasi, dan terduga pelaku AP mengakui perbuatannya.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi,” jelasnya.
Atas pengakuan tersebut dan bukti-bukti lain berupa saksi-saksi serta petunjuk handphone hingga bukti surat berupa VER maka dilakukan penetapan tersangka melalui gelar perkara.
“Kita sudah lakukan penahanan terhadap terduga pelaku dan diamankan di Polres Baubau, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han / 11 / I /2023 tanggal 29 Januari 2023,” jelasnya.
Meski demikian, kata Najamuddin, terduga pelaku saat ini telah dikeluarkan dari tahanan Polres Baubau atas permohonan penangguhan penahanan dari orangtua pelaku.
Namun, penangguhan penahanan terduga pelaku tersebut dari tahanan tidak menjadikan proses penanganan kasus rudapaksa kakak beradik anak yatim tersebut berhenti.
Saat ini penanganan kasus tersebut sudah sampai pada tahap pengiriman berkas perkara (Tahap 1) dengan Nomor B/08/II/2023/Reskrim tertanggal 13 Februari 2023.
Menurut AKP Najamuddin, proses hukum akan terus berlanjut hingga penyerahan ke kejaksaan atau P21.(*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Muhammad Abiddin/Risno Mawandili)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.