Kasus Rudapaksa Anak Yatim di Baubau

Kisah Pilu Bocah Kakak Beradik Korban Pelecehan di Baubau Sulawesi Tenggara, 7 Pelaku Berkeliaran?

Kisah pilu bocah SD kakak beradik korban pelecehan di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), 7 terduga pelaku rudapaksa masih berkeliaran.

|
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Kisah pilu bocah SD kakak beradik korban pelecehan di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), 7 terduga pelaku rudapaksa masih berkeliaran. Dalam kasus pencabulan yang menimpa anak yatim yakni AR (9) dan AS (4), penyidik Kepolisian Resort atau Polres Baubau, Provinsi Sultra, sudah menetapkan satu tersangka. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kisah pilu bocah SD kakak beradik korban pelecehan di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), 7 terduga pelaku rudapaksa masih berkeliaran.

Dalam kasus pencabulan yang menimpa anak yatim yakni AR (9) dan AS (4), penyidik Kepolisian Resort atau Polres Baubau, Provinsi Sultra, sudah menetapkan satu tersangka.

Tersangka yang dituduh melakukan perbuatan tak senonoh tersebut adalah kakak tertua dari kedua korban berinisial AL (19).

Namun, pihak keluarga melalui kuasa hukum korban justru menilai penetapan tersangka sejak akhir Januari 2023 lalu tersebut ganjil.

Pasalnya, kepolisian justru tak menyentuh 7 terduga pelaku yang diduga melakukan aksi bejat tersebut berdasarkan pengakuan korban.

“Penyidik malah menangkap kakak tertua korban yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata kuasa hukum korban, Safrin Salam, kepada TribunnewsSultra.com.

Sedangkan, kata Safrin, 7 terduga pelaku justru belum tersentuh.

Baca juga: 7 Terduga Pelaku Rudapaksa Anak Yatim di Baubau Sulawesi Tenggara Masih Berkeliaran, Termasuk Pemilik Perumahan?

“Korban bahkan mengatakan bahwa salah satu dari pelaku adalah pemilik perumahan yang dimaksud,” jelasnya.

Senada disampaikan ibu korban maupun tersangka berinisial S (41).

“Anak saya tidak pernah menyebut kakaknya sebagai pelaku, sampai hari ini. Tapi orang lain,” ujarnya.

Sebelumnya, tindakan asusila terhadap bocah kakak beradik anak yatim itu terjadi pada 24 Desember 2022 lalu.

Dugaan pelecehan korban berusia 4 tahun terjadi di bangunan kosong sekitaran rumahnya, salah satu kompleks perumahan di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pelecehan tersebut berlanjut terhadap AR yang berusia 9 tahun di kediaman mereka di kompleks perumahan yang sama.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan, enggan berkomentar banyak mengenai penanganan kasus rudapaksa yang menimpa kakak beradik anak yatim tersebut.

“Berproseslah, intinya begitu. Intinya berproseskan. Itu saja,” ujar mantan Kapolres Buton Utara tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved