Kasus Rudapaksa Anak Yatim di Baubau
Giliran Ibu Korban dan Tersangka Dugaan Kasus Rudapaksa Anak Yatim di Baubau Dilaporkan ke Polisi
Giliran ibu korban dan tersangka dugaan kasus rudapaksa anak yatim di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dilaporkan ke polisi.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Giliran ibu korban dan tersangka dugaan kasus rudapaksa anak yatim di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dilaporkan ke polisi.
Aduan terhadap perempuan berinisial S (41) tersebut tertuang dalam surat laporan yang diajukan seorang wiraswasta berinisial A (50) ke Kepolisian Resort atau Polres Baubau, Provinsi Sultra.
Dari salinan surat laporan yang diterima TribunnewsSultra.com pada Rabu (1/03/2023), S dilaporkan oleh A atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Surat yang ditandangani pelapor A tersebut ditujukan kepada Kapolres Baubau cq Kasatreskrim Polres Baubau.
A yang dikonfirmasi TribunnewsSultra.com mengatakan sudah memasukkan laporan tersebut kepada pihak kepolisian.
“Sudah dimasukan laporannya di Polres Baubau,” katanya melalui telepon seluler (ponsel).
“Itu saya sudah masukkan hari ini Rabu (01/03/2023). Yang intinya saya sudah kasih masuk laporannya,” jelasnya menambahkan.
Baca juga: Penjelasan Polisi Soal Penetapan Tersangka Pencabulan Kakak Beradik di Baubau Sulawesi Tenggara
Dalam kutipan surat laporan A terhadap S yang ditujukan ke Polres Baubau, pelapor menduga terlapor melalui kuasa hukumnya Safrin Salam telah menyebarkan berita fitnah atau bohong dalam rilis pemberitaan kasus rudapaksa bocah kakak beradik di Kota Baubau tersebut.
Terlapor diduga menyebarkan berita fitnah atau bohong melalui kuasa hukumnya yang mengandung muatan pencemaran nama baik terhadap martabat dan kehormatan diri pelapor.
“Dengan cara menuduhkan sesuatu hal yakni memfitnah pelapor atau pemilik perumahan sebagai salah satu terduga pelaku tindak pidana asusila pencabulan,” tulis salinan laporan pengaduan tersebut.
“Terhadap anak di bawah umur AR (9) dan AS (4) yang merupakan anak kandung dari terlapor meskipun pihak penyidik Polres Baubau telah menetapkan AP umur 19 tahun sebagai tersangka dalam kasus rudapaksa tersebut,” lanjut salinan pengaduan itu.
Selain melalui media, dugaan berita bohong tersebut juga telah beredar dibeberapa media sosial lainnya seperti Instagram yang kemudian telah mendapat banyak tanggapan negatif.
“Utamanya terhadap diri pelapor dan usaha perumahan pelapor ikut dicemarkan dari netizen (masyarakat medsos) yang telah terprovokasi akibat berita bohong/fitnah tersebut,” tulis laporan pengaduan itu.
Hal tersebut tentunya telah merugikan harkat martabat pelapor secara pribadi dan dugaan berita fitnah atau hoaks tersebut telah berimbas merugikan usaha perumahan pelapor.
Sebab akibat dari pemberitaan itu telah melahirkan ajakan kepada masyarakat umum untuk tidak membeli unit perumahan terlapor.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.