Kasus Rudapaksa Anak Yatim di Baubau

Giliran Ibu Korban dan Tersangka Dugaan Kasus Rudapaksa Anak Yatim di Baubau Dilaporkan ke Polisi

Giliran ibu korban dan tersangka dugaan kasus rudapaksa anak yatim di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dilaporkan ke polisi.

|
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Giliran ibu korban dan tersangka dugaan kasus rudapaksa anak yatim di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dilaporkan ke polisi. Aduan terhadap perempuan berinisial S (41) tersebut tertuang dalam surat laporan yang diajukan seorang wiraswasta berinisial A (50) ke Kepolisian Resort atau Polres Baubau, Provinsi Sultra. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Giliran ibu korban dan tersangka dugaan kasus rudapaksa anak yatim di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dilaporkan ke polisi.

Aduan terhadap perempuan berinisial S (41) tersebut tertuang dalam surat laporan yang diajukan seorang wiraswasta berinisial A (50) ke Kepolisian Resort atau Polres Baubau, Provinsi Sultra.

Dari salinan surat laporan yang diterima TribunnewsSultra.com pada Rabu (1/03/2023), S dilaporkan oleh A atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Surat yang ditandangani pelapor A tersebut ditujukan kepada Kapolres Baubau cq Kasatreskrim Polres Baubau.

A yang dikonfirmasi TribunnewsSultra.com mengatakan sudah memasukkan laporan tersebut kepada pihak kepolisian.

“Sudah dimasukan laporannya di Polres Baubau,” katanya melalui telepon seluler (ponsel).

“Itu saya sudah masukkan hari ini Rabu (01/03/2023). Yang intinya saya sudah kasih masuk laporannya,” jelasnya menambahkan.

Baca juga: Penjelasan Polisi Soal Penetapan Tersangka Pencabulan Kakak Beradik di Baubau Sulawesi Tenggara

Dalam kutipan surat laporan A terhadap S yang ditujukan ke Polres Baubau, pelapor menduga terlapor melalui kuasa hukumnya Safrin Salam telah menyebarkan berita fitnah atau bohong dalam rilis pemberitaan kasus rudapaksa bocah kakak beradik di Kota Baubau tersebut.

Terlapor diduga menyebarkan berita fitnah atau bohong melalui kuasa hukumnya yang mengandung muatan pencemaran nama baik terhadap martabat dan kehormatan diri pelapor.

“Dengan cara menuduhkan sesuatu hal yakni memfitnah pelapor atau pemilik perumahan sebagai salah satu terduga pelaku tindak pidana asusila pencabulan,” tulis salinan laporan pengaduan tersebut.

“Terhadap anak di bawah umur AR (9) dan AS (4) yang merupakan anak kandung dari terlapor meskipun pihak penyidik Polres Baubau telah menetapkan AP umur 19 tahun sebagai tersangka dalam kasus rudapaksa tersebut,” lanjut salinan pengaduan itu.

Selain melalui media, dugaan berita bohong tersebut juga telah beredar dibeberapa media sosial lainnya seperti Instagram yang kemudian telah mendapat banyak tanggapan negatif.

“Utamanya terhadap diri pelapor dan usaha perumahan pelapor ikut dicemarkan dari netizen (masyarakat medsos) yang telah terprovokasi akibat berita bohong/fitnah tersebut,” tulis laporan pengaduan itu.

Hal tersebut tentunya telah merugikan harkat martabat pelapor secara pribadi dan dugaan berita fitnah atau hoaks tersebut telah berimbas merugikan usaha perumahan pelapor.

Sebab akibat dari pemberitaan itu telah melahirkan ajakan kepada masyarakat umum untuk tidak membeli unit perumahan terlapor.

“Bahwa berdasarkan kronologi kejadian tersebut saya berniat mengajukan laporan dan/atau pengaduan terhadap terlapor (S),” tulis salinan laporan tersebut.

Laporan atau pengaduan tersebut terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik Pasal 310 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 27 Ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 45 UU 19/2016.

“Saya memohon kepada Kapolres Baubau untuk dapat membantu saya menyelesaikan permasalahan yang saya laporkan dan dapat memproses secara hukum perkara yang saya laporkan,” tulis pelapor A dalam surat pengaduan tertanggal 1 Maret 2023 tersebut.

Tersangka Kasus Rudapaksa

Dalam dugaan kasus pencabulan yang menimpa bocah kakak beradik AR (9) dan AS (4), penyidik Polres Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), sebelumnya sudah menetapkan satu tersangka.

Tersangka yang diduga melakukan perbuatan tak senonoh tersebut adalah kakak tertua dari kedua korban berinisial AL (19).

Baca juga: Anak Yatim Korban Rudapaksa di Baubau Diancam Ditembak, Dibunuh Kalau Lapor Polisi

Namun, pihak keluarga melalui kuasa hukum korban justru menilai penetapan tersangka sejak akhir Januari 2023 lalu tersebut ganjil.

Pasalnya, kepolisian justru tak menyentuh 7 terduga pelaku yang diduga melakukan aksi bejat tersebut berdasarkan pengakuan korban.

“Penyidik malah menangkap kakak tertua korban yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata kuasa hukum korban, Safrin Salam, kepada TribunnewsSultra.com.

Sedangkan, kata Safrin, 7 terduga pelaku justru belum tersentuh.

“Korban bahkan mengatakan bahwa salah satu dari pelaku adalah pemilik perumahan yang dimaksud,” jelasnya.

Senada disampaikan ibu korban maupun tersangka berinisial S (41).

“Anak saya tidak pernah menyebut kakaknya sebagai pelaku, sampai hari ini. Tapi orang lain,” ujarnya.

Giliran ibu korban dan tersangka dugaan kasus rudapaksa anak yatim di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dilaporkan ke polisi.Aduan terhadap perempuan berinisial S (41) tersebut tertuang dalam surat laporan yang diajukan seorang wiraswasta berinisial A (50) ke Kepolisian Resort atau Polres Baubau, Provinsi Sultra.
Giliran ibu korban dan tersangka dugaan kasus rudapaksa anak yatim di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dilaporkan ke polisi.Aduan terhadap perempuan berinisial S (41) tersebut tertuang dalam surat laporan yang diajukan seorang wiraswasta berinisial A (50) ke Kepolisian Resort atau Polres Baubau, Provinsi Sultra. (Istimewa)

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan, enggan berkomentar banyak mengenai penanganan kasus rudapaksa yang menimpa kakak beradik anak yatim tersebut.

“Berproseslah, intinya begitu. Intinya berproseskan. Itu saja,” ujar mantan Kapolres Buton Utara tersebut.

Dia menegaskan penetapan tersangka dilakukan penyidik berdasarkan dua alat bukti atau lebih.

“Prinsipnya kalau penetapan tersangka itu berdasarkan dua alat bukti atau lebih. Berarti penyidik sudah meyakini itu,” jelasnya.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal atau Kasatserse Polres Baubau, AKP Najamuddin, mengatakan, perkembangan penanganan kasus ini sudah sampai tahap pengiriman berkas perkara (Tahap 1).

Menurutnya, proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut hingga penyerahan ke pihak kejaksaan atau P21.

Kronologi Kasus Rudapaksa Versi Kuasa Hukum

Baca juga: Kasus Rudapaksa Kakak-Beradik di Baubau, Kapolres AKBP Bungin: Penyidik Sudah Meyakini Itu

Berdasarkan kronologi versi kuasa hukum korban, Safrin Salam, dugaan kasus rudapaksa bocah kakak beradik tersebut terjadi pada 24 Desember 2022 lalu sekitar pukul 11.00 wita.

Menurut Safrin, korban saat kejadian sedang bermain di sekitaran rumahnya, salah satu kompleks perumahan di Kota Baubau.

Tiba-tiba seorang pekerja perumahan menggendongnya.

Lalu anak umur 4 tahun tersebut dibawa di salah satu rumah kosong.

“Di tempat itu dia diperkosa. Korban melihat dengan jelas salah satu pelakunya itu pemilik perumahan,” kata Safrin.

“Setelah itu, korban langsung diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut,” jelasnya menambahkan.

Korban hari itu langsung pulang ke rumah setelah dirudapaksa.

Saat itu hanya ada kakaknya yang umur 9 tahun.

Keduanya langsung tidur siang.

“Sekira jam tiga sore, masuk tiga orang di dalam rumah hingga kamar karena pintunya tidak dikunci,” ujarnya.

Tiga orang tersebut kemudian diduga melakukan tindakan rudapaksa terhadap korban yang berusia 9 tahun.

Pada saat melakukan aksinya, tiga terduga pelaku diduga membius korban.

Dugaan itu berdasarkan pengakuan korban 4 tahun yang mengaku melihat pelaku menyuntikkan cairan di bagian lengan kakaknya.

Setelah merudapaksa korban 9 tahun, pelaku langsung mengancam korban yang berusia 4 tahun.

Baca juga: Suami Cari Istri Pakai GPS, Ditemukan Sudah Tewas Dicor Sahabat Sendiri Diduga Gegara Masalah Utang

Ancaman pembunuhan tersebut juga disampaikan ibu korban dan tersangka berinisial S (41) saat konferensi virtual, Senin (27/02/2023).

Konferensi pers tersebut diikuti Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Baubau Fanti Fridayanti, Kepala UPTD PPPA Sultra Sumartin, begitupun Safrin dan kuasa hukum tersangka AL yakni Sutrimansyah.

Kronologi Kasus Rudapaksa Versi Polisi

Polres Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), sebelumnya mengamankan AP (19) yang diduga melakukan pelecehan terhadap dua adiknya berinisial AR (9) dan AS (4).

Penangkapan terduga pelaku hingga ditetapkan menjadi tersangka disampaikan Kasatreskrim Polres Baubau, AKP Najamuddin, pada Selasa (28/2/2023).

Najamuddin mengatakan AP diamankan pihak kepolisian berdasarkan LP/B/12/I/2023/SPKT/ Polres Baubau/ Polda Sulawesi Tenggara tertanggal 28 Januari 2023 lalu.

Dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur tersebut, katanya, terjadi pada Desember 2022 lalu di Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, Provinsi Sultra.

Najamuddin menjelaskan kronologinya bermula saat terduga pelaku yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) pada tahun 2018 diduga memiliki kebiasaan menonton film dewasa.

“Kebiasaan itu sempat terhenti, tapi tahun 2021, teman yang pelaku kenal di Facebook, mengirimkan pelaku video porno sehingga pelaku mulai menonton lagi video porno,” katanya.

“Sehingga akibat kebiasaan tersebut, timbul niat pelaku untuk melakukan pencabulan terhadap kedua korban yang merupakan adik-adik dari pelaku sendiri,” jelasnya menambahkan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku diduga melakukan pencabulan pertama kali pada Sabtu (3/12/2022) kepada korban berinisal AR di salah satu kamar tempat tinggal pelaku.

“Ini dilakukan sebanyak tiga kali dengan modus menidurkan terlebih dahulu kemudian melakukan pencabulan,” ujarnya.

Kemudian terduga pelaku juga melakukan pelecehan dengan modus yang sama kepada adik keduanya berinisial AS sebanyak dua kali.

Dugaan pencabulan tersebut diketahui orangtua korban setelah AR mengeluh sakit ketika buang air kecil.

Sehingga orangtua terduga pelaku yang juga orangtua korban langsung mengecek kemaluan korban AR dan diketahui kemaluan korban sudah robek.

“Kemudian ibu korban yang sekaligus orang pelaku melaporkan hal tersebut ke Polres Baubau,” kata AKP Najamuddin.

Setelah ditangkap, pihaknya langsung melakukan penyidikan serta interogasi, dan terduga pelaku AP mengakui perbuatannya.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi,” jelasnya.

Atas pengakuan tersebut dan bukti-bukti lain berupa saksi-saksi serta petunjuk handphone hingga bukti surat berupa VER maka dilakukan penetapan tersangka melalui gelar perkara.

“Kita sudah lakukan penahanan terhadap terduga pelaku dan diamankan di Polres Baubau, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han / 11 / I /2023 tanggal 29 Januari 2023,” jelasnya.

Meski demikian, kata Najamuddin, terduga pelaku saat ini telah dikeluarkan dari tahanan Polres Baubau atas permohonan penangguhan penahanan dari orangtua pelaku.

Namun, penangguhan penahanan terduga pelaku tersebut dari tahanan tidak menjadikan proses penanganan kasus rudapaksa kakak beradik anak yatim tersebut berhenti.

Saat ini penanganan kasus tersebut sudah sampai pada tahap pengiriman berkas perkara (Tahap 1) dengan Nomor B/08/II/2023/Reskrim tertanggal 13 Februari 2023.

Menurut AKP Najamuddin, proses hukum akan terus berlanjut hingga penyerahan ke kejaksaan atau P21.(*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Muhammad Abiddin/Risno Mawandili)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved