Kasus Rudapaksa Anak Yatim di Baubau
Giliran Ibu Korban dan Tersangka Dugaan Kasus Rudapaksa Anak Yatim di Baubau Dilaporkan ke Polisi
Giliran ibu korban dan tersangka dugaan kasus rudapaksa anak yatim di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dilaporkan ke polisi.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
Dia menegaskan penetapan tersangka dilakukan penyidik berdasarkan dua alat bukti atau lebih.
“Prinsipnya kalau penetapan tersangka itu berdasarkan dua alat bukti atau lebih. Berarti penyidik sudah meyakini itu,” jelasnya.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal atau Kasatserse Polres Baubau, AKP Najamuddin, mengatakan, perkembangan penanganan kasus ini sudah sampai tahap pengiriman berkas perkara (Tahap 1).
Menurutnya, proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut hingga penyerahan ke pihak kejaksaan atau P21.
Kronologi Kasus Rudapaksa Versi Kuasa Hukum
Baca juga: Kasus Rudapaksa Kakak-Beradik di Baubau, Kapolres AKBP Bungin: Penyidik Sudah Meyakini Itu
Berdasarkan kronologi versi kuasa hukum korban, Safrin Salam, dugaan kasus rudapaksa bocah kakak beradik tersebut terjadi pada 24 Desember 2022 lalu sekitar pukul 11.00 wita.
Menurut Safrin, korban saat kejadian sedang bermain di sekitaran rumahnya, salah satu kompleks perumahan di Kota Baubau.
Tiba-tiba seorang pekerja perumahan menggendongnya.
Lalu anak umur 4 tahun tersebut dibawa di salah satu rumah kosong.
“Di tempat itu dia diperkosa. Korban melihat dengan jelas salah satu pelakunya itu pemilik perumahan,” kata Safrin.
“Setelah itu, korban langsung diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut,” jelasnya menambahkan.
Korban hari itu langsung pulang ke rumah setelah dirudapaksa.
Saat itu hanya ada kakaknya yang umur 9 tahun.
Keduanya langsung tidur siang.
“Sekira jam tiga sore, masuk tiga orang di dalam rumah hingga kamar karena pintunya tidak dikunci,” ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.