Kasus Rudapaksa Anak Yatim di Baubau

Kasus Rudapaksa Kakak-Beradik di Baubau, Kapolres AKBP Bungin: Penyidik Sudah Meyakini Itu

Dua anak yang merupakan kakak-beradik di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga menjadi korban rudapaksa tujuh pelaku.

|
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
KOLASE FOTO Kapolres Baubau, Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk - Dua anak yang merupakan kakak-beradik di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga menjadi korban rudapaksa tujuh pelaku. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Dua anak yang merupakan kakak-beradik di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga menjadi korban rudapaksa tujuh pelaku.

Kedua korban kasus kekerasan seksual tersebut masih berusia 4 dan 9 tahun.

Mereka diduga dirudapaksa oleh tujuh pelaku yang sampai saat ini masih bebas berkeliaran.

Dengan kata lain, terduga pelaku tak ditangkap polisi.

Menanggapi hal ini, Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk enggan berkomentar banyak.

"Begini aja, harusnya kapasitasnya ini kasat serse atau kasi humas ya, jangan langsung kapolres, silahkan aja ke kasat serse ya," ujarnya ketika dihubungi TribunnewsSultra.com pada Senin (27/02/2023).

Menurut Bungin, kasus ini masih berproses sehingga menyerahkan sepenuhnya kepada anak buahnya.

"Berproseslah, intinya begitu. Intinyakan berproseskan. Itu saja," katanya.

Baca juga: Maling Besi Pelat Dibekuk Polisi di Kendari Sulawesi Tenggara, Korban Rugi Jutaan Rupiah

Kasus ini memang berproses. Polisi telah menetapkan seorang tersangka.

Akan tapi, penetapan tersangka tersebut diduga dilakukan secara semborono.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Baubau tak menyentuh tujuh terduga pelaku yang disebutkan korban.

Mereka malah menangkap kakak tertua korban. Kakak tertua tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut AKBP Bungin Masokan Misalayuk, penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan dua alat bukti atau lebih.

Dia enggan mengklarifikasi tudingan bahwa polisi merekayasa penetapan tersangka untuk meloloskan pelaku sebenarnya.

"Prinsipnya kalalu penetapan tersangka itu berdasarkan dua alat bukti atau lebih. Berarti penyidik sudah meyakini itu," tuturnya menjelaskan.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved