Aturan Hukuman Mati Terbaru Tidak Berlaku Untuk Ferdy Sambo, DPR Pastikan Masih 2 Tahun Lagi Dipakai
Aturan hukuman mati terbaru tidak bakal berlaku untuk Ferdy Sambo, hal tersebut ditekankan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Aturan hukuman mati terbaru tidak bakal berlaku untuk Ferdy Sambo, hal tersebut ditekankan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Bahkan dipastikan jika aturan mengenai masa percobaan 10 tahun bagi terpidana mati di dalam KUHP baru bakal berlaku dua tahun mendatang.
Sehingga untuk saat ini, masih menerapkan KUHP lama yang nantinya menjerat terpidana pembunuhan berencana Brigadir J.
Seperti diketahui, mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim pada Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo harus menerima hukuman yang ditetapkan majelis hakim atas perbuatannya.
Namun, hukuman mati tersebut cukup kontroversi karena adanya aturan KUHP baru.
Dalam Pasal 100 KUHP baru dijelaskan, hakim bisa menjatuhkan vonis mati dengan masa percobaan 10 tahun.
Baca juga: ‘Aku Bangga Jadi Putrimu’ Video Viral TikTok Trisha Eungelica Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Jika dalam 10 tahun terpidana berkelakuan baik dan menyesali perbuatannya, maka vonis mati diganti dengan penjara seumur hidup.
Dilansir dari Tribunnews.com, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menyatakan bahwa aturan itu tak berlaku bagi Ferdy Sambo.
Bukan tanpa sebab. Pasalnya, saat ini KUHP baru belum berlaku.
Dipastikan dua tahun mendatang KUHP tersebut dipakai oleh negara Indonesia.
"Oh itu masih dua tahun lagi nanti (KUHP baru)," ujar Bambang saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Bambang menuturkan bahwa keputusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan sudah jelas mengenai vonis Sambo.
Namun jika tak cocok, Sambo bisa mengajukan upaya banding.
"Kemarin kan sudah ngomong saya itu putusan penegak hukum itu apapun alasannya itu putusan hakim sudah clear. Tinggal kalau tidak cocok upaya hukum banding. Gitu loh. Pasti hakim punya alasannya masing-masing," tukasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.