Vonis Ferdy Sambo cs

Hasil Sidang Vonis Ricky Rizal dan Kuat Maruf Hari ini Usai Ferdy Sambo Divonis Mati, Putri 20 Tahun

Simak hasil sidang vonis Ricky Rizal dan Kuat Maruf hari ini setelah Ferdy Sambo divonis mati, istrinya Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara.

|
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
Kanal YouTube Tribunnews
Simak hasil sidang vonis Ricky Rizal dan Kuat Maruf hari ini setelah Ferdy Sambo divonis mati, istrinya Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara. Sidang hasil vonis dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (14/02/2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, JAKARTA - Simak hasil sidang vonis Ricky Rizal dan Kuat Maruf hari ini setelah Ferdy Sambo divonis mati, istrinya Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara.

Sidang hasil vonis dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (14/02/2023).

Dalam sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J pada Senin (13/02/2023), vonis Ferdy Sambo adalah hukuman mati.

Sedangkan, vonis Putri Candrawathi yang merupakan istri mantan Kadiv Propam Polri tersebut adalah 20 tahun penjara.

Vonis yang diterima Sambo maupun Putri tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU sebelumnya menuntut Sambo dengan vonis pidana penjara seumur hidup, sedangkan Putri 8 tahun penjara.

Sedangkan, dua terdakwa lainnya yakni Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Maruf masing-masing dituntut 8 tahun penjara.

Baca juga: 5 Fakta Vonis Putri Candrawati, Perasaan Sakit Hati Istri Ferdy Sambo dan Istilah Meeting of Mind

Hal yang memberatkan tuntutan keduanya adalah perbuatan terdakwa dinilai mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.

Selain itu, menimbulkan kesedihan mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, terdakwa lainnya yakni Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Berdasarkan jadwal sidang yang dilansir PN Jaksel, Bripka RR dan Kuat Maruf menghadapi sidang vonis pada hari ini.

Sedangkan, nasib Bharada E akan ditentukan dalam sidang putusan yang berlangsung pada Rabu (15/03/2023).

Simak selengkapnya hasil sidang vonis Ricky Rizal dan Kuat Maruf pada hari ini melalui tayangan live streaming berikut ini:

Dalam persidangan, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis terhadap Kuat yakni 15 tahun penjara.

Tuntutan Rizky Rizal dan Kuat Maruf

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved