Vonis Ferdy Sambo cs

Awal Pertemuan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sejak SMP di Makassar, Hukum Mati Jadi Akhir Cinta?

Begini awal pertemuan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sejak SMP di Makassar.

|
Kolase TribunnewsSultra.com
Begini awal pertemuan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sejak SMP di Makassar. Keduanya harus menjalani hukuman karena menjadi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Begini awal pertemuan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sejak SMP di Makassar.

Keduanya harus menjalani hukuman karena menjadi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

Akankah hukum mati menjadi akhir cinta keduanya?

Terlebih Ferdy Sambo baru saja divonis hukuman mati karena terbukti bersalah atas kematian Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi belakangan mendadak jadi sorotan berkaitan dengan kasus penembakan Brigadir J.

Bagaimana tidak, keduanya sama-sama terbukti bersalah menjalankan pembunuhan berencana terhadap ajudannnya.

Nyaris satu tahun berjalan sejak kemantian terungkap, kasus ini mendapat sorotan banyak pihak.

Baca juga: Siapa Wahyu Iman Santoso? Hakim Berani Vonis Mati Ferdy Sambo, Punya Harta 12 Miliar, Rekam Jejak

Termasuk masyarakat Indonesia turut mengawal jalannya kasus ini.

Selama ini, perjalanan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dikawal setiap persidangannya.

Fakta demi fakta terungkap, termasuk tentang bagaimana awal kisah cinta Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.

Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka otak pembunuhan Brigadir J.

Sedangkan, Putri Candrawathi yang diduga dilecehkan martabatnya oleh Brgadir J diakui Ferdy Sambo sebagai motifnya.

Banyak yang penasaran bagaimana kisah cinta Ferdy Sambo dan Putri hingga akhirnya menikah dan dikaruniai tiga anak dalam rumah tangga.

Nampaknya, perjalanan cinta keduanya nampaknya seperti orang-orang pada umumnya.

Bahkan, Sambo sempat mengungkapkan sang istri merupakan cinta pertamanya.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved