Berita Kendari
Pemkot Kendari Bakal Revisi RTRW, Perbaiki Tata Kelola Kota hingga Lokasi Pertambangan
Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bakal merevisi aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bakal merevisi aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pembahasan revisi RTRW didorong adanya selisih lokasi tambang pasir di Kecamatan Nambo, Kota Kendari.
Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Amswa Tosepu mengatakan revisi perlu dilakukan agar bisa meminimalisir sengketa maupun perselisihan terkait penggunaan lahan di Kota Kendari.
Sebelumnya, Asmawa menyampaikan pihaknya telah melakukan peninjauan ke lokasi pertambangan pasir di Kecamatan Nambo, pada Kamis (1/12/2022).
Ia memastikan hingga kini tidak ada aktivitas penambangan pasir, sebagaimana permintaannya agar pengusaha menghentikan sementara aktivitas pertambangan pasir hingga ditemukan solusi yang tepat.
Baca juga: Rumah Makan dan Perusahaan Tambang di Kota Kendari Diduga Langgar RTRW, DPRD Bakal Revisi
Berdasarkan hasil kunjungan itu, Asmawa menyampaikan beberapa rekomendasi yang dapat dilakukan pihak pengusaha selama masa pemberhentian aktivitas sementara.
Di mana, para pengusaha disarankan membuat kolam retensi dengan spesifikasi tertentu, pada akhirnya air yang mengalir ke sungai dan ke laut dapat dicegah atau meminimalisir terjadinya pencemaran.
Kemudian, disarankan kepada pengusaha dan masyarakat melakukan reklamasi atau penghijauan kembali atas lahan yang sudah diambil pasirnya yang dapat menyebabkan banjir atau bencana lainnya.
Kata dia, dalam hal ini pengusaha menyiapkan bibit produktif seperti mangga dan buah-buahan lainnya yang dapat ditanam oleh pemilik lahan.
"Kami sudah sampaikan saran dan diaminkan Forkopimda, para pengusaha, dan pekerja memastikan seluruh pencucian pasir tidak merusak alam dan Pantai Nambo," ujarnya saat menghadiri Rapat Koordinasi Tim Terpadu Tambang Pasir Nambo di Ruang Pola Balai Kota Kendari, Rabu (7/12/2022).
Baca juga: Rancangan RTRW Konkep Disusupi Kepentingan Industri Tambang, Ancaman Besar bagi Masyarakat Konkep
Sementara terkait perizinan, Asmawa Tosepu menegaskan jika itu adalah ranah dan wewenang Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) untuk mengeluarkan izin usaha pertambangan.
"Pemkot Kendari tidak punya wewenang untuk memberi izin. Kami hanya mengawasi dan melakukan pengendalian dalam tata pelaksanaan tata ruang," ujarnya.
"Sehingga kami memastikan agar tidak terjadi pencemaran Pantai Nambo atas pertambangan pasir tersebut," tegasnya.
Kendati demikian, permintaan revisi RTRW Kota Kendari ke Pemerintah Pusat ternyata memiliki beberapa kendala.
Pemkot
Kendari
Sulawesi Tenggara
Sultra
RTRW
Asmawa Tosepu
Berita Kendari
Berita Sulawesi Tenggara
Berita Sultra
Rencana Pembangunan Pabrik Baterai di Abeli, Pemkot Kendari Proses Perizinan Lahan dan RTRW |
![]() |
---|
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Sebut Pembangunan Kawasan Industri di Abeli Sudah Sesuai RTRW |
![]() |
---|
Dugaan Pelanggaran RTRW Konawe Kepulauan, DPRD Sultra Minta Pemda Diskusi dengan Warga Wawonii |
![]() |
---|
Pemprov Sultra Bakal Tinjau Ulang Perizinan Tambang PT GKP dan RTRW di Konawe Kepulauan |
![]() |
---|
Sekda Kota Kendari Nahwa Umar Apresiasi Tindakan Owner Warkop Haji Anto Bongkar Bangunan Salahi RTRW |
![]() |
---|