Berita Konawe Utara
Penerimaan Calon PPPK Guru 2022 di Konawe Utara Resmi Dibuka, Tahapan dan Syarat Bagi Pelamar
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi mengeluarkan pengumuman penerimaan calon PPPK Guru 2022.
Penulis: Bima Saputra Lotunani | Editor: Sitti Nurmalasari
Tata Cara Pendaftaran Seleksi Penerimaan Calon PPPK Guru
- Pendaftaran dilakukan secara online mulai tanggal 1 - 13 November 2022 pukul 23.59 melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.
- Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK Guru.
- Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada portal https://sscasn.bkn.go.id.
- Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring, terlebih dahulu dengan menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL pada portal https://sscasn.bkn.go.id.
Baca juga: Pemerintah Kabupaten Buton Buka Rekrutmen ASN PPPK Tenaga Guru, Kesehatan dan Teknis, Ini Kuotanya
- Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun.
- Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal https://sscasn.bkn.go.id
- Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK Guru tahun 2022 yang dibuka lowongannya pada portal https://sscasn.bkn.go.id
Untuk pemilihan kebutuhan PPPK Guru di Kabupaten Konawe Utara bagi pelamar prioritas dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/ atau kualifikasi akademik yang dimiliki.
Baca juga: Pendaftaran PPPK Guru 2022 di Kota Kendari, Dikmudora Ingatkan 731 Peserta Cek Website SSCASN
- Dalam hal tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.
- Pelamar memilih jabatan pada portal https://sscash.bkn.go.id sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.
- Pelamar mengisi data pada portal https://sscasn.bkn.go.id.
- Pelamar mengunggah (upload) dokumen persyaratan pendaftaran dalam bentuk scan meliputi:
1. KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Format PDF ukuran maksimal 500 kb.
Baca juga: CPNS dan PPPK Konut Terima Kado SK pada Momen HUT RI ke-77, Diberikan Bupati Konawe Utara Ruksamin