Berita Konawe Utara
Penerimaan Calon PPPK Guru 2022 di Konawe Utara Resmi Dibuka, Tahapan dan Syarat Bagi Pelamar
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi mengeluarkan pengumuman penerimaan calon PPPK Guru 2022.
Penulis: Bima Saputra Lotunani | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONUT - Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi mengeluarkan pengumuman penerimaan calon PPPK Guru 2022.
Pengumuman tersebut memuat beberapa poin terkait tahapan dan syarat bagi calon pelamar PPPK Guru 2022 di Konut.
Untuk tahapan seleksi calon PPPK Guru di Kabupaten Konawe Utara terdiri atas dua tahap yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi,
Keduanya untuk menilai kesesuaian kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Ketentuan dan Persyaratan Umum Seleksi Penerimaan Calon PPPK Guru
Baca juga: Pemerintah Kabupaten Konut Sultra Buka Penerimaan PPPK Guru, 219 Orang Dibutuhkan
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, Setia dan Taat kepada Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Baca juga: BKPSDM Konawe Utara Laksanakan Pendataan Non ASN Tiap Unit Kerja, Bukan Terkait PPPK
- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan persyaratan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang, atau sejenisnya.
- Surat keterangan berkelakuan baik serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Bersedia mengabdi dan tidak akan mengajukan pindah tugas dengan alasan apapun sebelum memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak diangkat menjadi PPPK Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.
Baca juga: Penerimaan ASN 2022 Terbaru, Jadwal Pendaftaran, Kuota CPNS, Formasi PPPK Guru, Nakes, Tenaga Teknis