Dosen Lecehkan Mahasiswi Kendari
Perjalanan Kasus Dosen Cabul Tersangka Pelecehan Mahasiswi Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari
Perjalanan kasus dosen cabul hingga menjadi tersangka dugaan pelecehan mahasiswi Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
“Nanti akan kami gelar perkara, apakah kasus ini bisa ditingkatkan ke penyidikan atau tidak,” kata AKP Fitrayadi pada Selasa (26/7/2022).
Sedangkan, Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurrahman, memastikan akan memprioritaskan kasus dugaan pelecehan itu.
Hal tersebut disampaikan saat dikonfirmasi terkait kabar yang menyebutkan terduga pelaku akan melaporkan balik korban.
“Kalau mau lapor balik perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik, silakan, itu hak mereka,” jelasnya.
“Kami tetap (memprioritaskan) kasus yang pertama (dugaan cabul) dulu,” ujarnya menambahkan pada Rabu (27/7/2022).
8. Polisi Datangkan Ahli Psikologi
Baca juga: Istimewanya Sulawesi Tenggara di Istana Negara, Baju Adat, Tarian, Paskibraka, Komandan Upacara, MC
Polresta Kendari mendatangkan ahli psikologi untuk melengkapi berkas penyelidikan kasus ini.
“Tidak ada saksi pasti, sama juga kasus pemerkosaan tidak mungkin ada saksi. Itulah (butuh) kelihaian kami mengkontriksikan bahwa sudah terjadi kejahatan,” kata Kombes Pol M Eka Fathurrahman.
Sehingga, pihak kepolisian akan menghadirkan sejumlah ahli salah satunya ahli psikologi.
“Ini berkaitan dengan masalah psikologi, membaca kejiwaan korban, kemudian ahli lainnya,” jelasnya pada Kamis (28/7/2022).
Selain saksi dan ahli, polisi juga mencari bukti petunjuk dari rekaman CCTV terkait keberadaan korban di kediaman terduga pelaku.
9. Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Kasus tersebut memasuki tahap proses penyelidikan setelah resmi tercatat sebagai laporan polisi.
Namun, AKP Fitrayadi mengatakan kasus ini belum naik ke tahap penyidikan.
“Belum (tersangka), karena masih penyelidikan,” katanya pada Selasa (2/8/2022).
Polisi terus melengkapi alat bukti dan melengkapi berkas penyelidikan kasus dugaan pencabulan ini.
Baca juga: Pengakuan Korban Baru Prof B, Wakil Rektor UHO Kendari Akui Ada Banyak Korban Pelecehan Melapor
Setelah alat bukti terpenuhi, polisi juga akan melakukan gelar perkara demi menentukan nasib Prof B.
10. Kasus Naik Penyidikan
Kasus ini memasuki babak baru setelah penyidik meningkatkan kasus dugaan pecelehan tersebut ke tahap penyidikan.
Peningkatan status hukum dari penyelidikan ke tahap penyidikan ini setelah Satreskrim Polresta Kendari melakukan gelar perkara.
Gelar perkara dilakukan Unit PPA pada Rabu (3/8/2022) petang.
“Berdasarkan penyelidikan dan alat bukti yang ditemukan, dalam gelar perkara diputuskan ditingkatkan ke penyidikan,” kata AKP Fitrayadi, pada Kamis (4/8/2022).
Kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan alat bukti yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang baru diundangkan.
“Untuk menentukan dapat atau tidaknya seseorang dijadikan tersangka maka dilakukan gelar perkara. Jadi sampai sekarang belum ada tersangka yang ditetapkan,” jelasnya.
11. Panggil Ahli Pidana
Dalam penyidikan kasus ini, polisi sudah memeriksa terduga pelaku sebanyak dua kali di ruangan Unit PPA.
Penyidik juga memeriksa empat saksi, tiga di antaranya mahasiswi dan seorang staf jurusan.
Berdasarkan hasil penyelidikan itu, polisi menemukan alat bukti yang cukup meningkatkan kasus ini ke penyidikan.
Untuk memperkuat alat bukti, kata AKP Fitrayadi, pihaknya juga memanggil ahli pidana.
“Kami akan meminta keterangan ahli pidana,” jelasnya.
Menurut AKP Fitrayadi, keterangan ahli pidana ini sebagai satu alat bukti tambahan untuk melengkapi berkas penyidikan.
12. Panggil 5 Saksi
AKP Fitrayadi mengatakan pihaknya sudah memanggil lima saksi termasuk korban.
“Dari lima saksi yang sudah dipanggil, empat yang sudah hadir memenuhi panggilan,” katanya pada Kamis (11/8/2022).
Satu saksi di antaranya belum hadir karena masih berada di luar Kota Kendari, Provinsi Sultra.
13. Pelaku Kembali Diperiksa Polisi
Terduga pelaku kembali memenuhi panggilan penyidik kepolisian di Mapolresta Kendari pada Senin (15/8/2022) malam.
“Dia (Prof B) datang setelah Magrib,” kata AKP Fitrayadi pada Selasa (16/8/2022).
Menurut Fitrayadi, Prof datang didampingi 2 pengacaranya, dan diperiksa selama kurang lebih 3 jam.
“Prof B diperiksa kapasitasnya sebagai saksi,” jelasnya.
14. Pelaku Ditetapkan Menjadi Tersangka
Dosen Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari Prof B ditetapkan menjadi tersangka kasus pelecehan mahasiswi berinisial RN (20).
“Dari hasil penyelidikan hari ini menetapkan Prof B sebagai tersangka,” kata Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurahman pada Kamis (18/8/2022) malam.
Tersangka ditetapkan setelah serangkaian penyelidikan.
Selanjutnya, Satreskrim Polresta Kendari akan melayangkan panggilan kepada Prof B sebagai tersangka.
“Kami belum bisa memastikan penahanan, hal itu bergantung subjektivitas penyidik,” jelasnya menjawab pertanyaan wartawan.
Prof B dijerat Pasal 6 huruf A dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman hukuman 4 dan 12 tahun penjara. Selanjutnya akan secepatnya kami melakukan upaya paksa,” ujarnya.(*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar/Husni Husain)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/dosen-cabul-tersangka-pelecehan-mahasiswi-Universitas-Halu-Oleo-atau-UHO-Kendari-Sulawesi-Tenggara.jpg)