Dosen Lecehkan Mahasiswi Kendari

Perjalanan Kasus Dosen Cabul Tersangka Pelecehan Mahasiswi Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari

Perjalanan kasus dosen cabul hingga menjadi tersangka dugaan pelecehan mahasiswi Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Perjalanan kasus dosen cabul hingga menjadi tersangka dugaan pelecehan mahasiswi Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dosen cabul tersebut adalah Prof B yang merupakan guru besar Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan atau FKIP UHO, Provinsi Sultra. 

“Tidak ada niat melakukan hal demikian, hanya sekadar merangkul tapi bukan yang dimaksud seperti pernyataan mahasiswi tersebut,” jelasnya menambahkan.

Dia mengungkapkan saat mendengar laporan berita pelecehan itu, dia segera menghubungi RN untuk memberikan penjelasan.

5. Pelaku Diperiksa Polisi

Terduga pelaku diperiksa penyidik kepolisian di ruang Unit PPA Polresta Kendari, pada Kamis (22/7/2022) lalu.

“Prof B datang di ruang penyidik PPA sekitar pukul 08.30 wita didampingi kuasa hukum dan dicecar 10 pertanyaan,” kata Fitrayadi.

Pemeriksaan terhadap pelaku berlangsung selama 2 sampai 3 jam.

“Untuk materi pertanyaan kami tidak bisa sampaikan ke publik,” jelasnya.

Kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan, polisi berencana akan memanggil 4 saksi tambahan lainnya.

6. Polisi Periksa Saksi

Polresta Kendari memeriksa saksi-saksi dalam kasus pelecehan mahasiswi UHO tersebut setelah memeriksa terduga pelaku.

Baca juga: Usai Prof B Ditetapkan Jadi Tersangka, Masih Mengajar di Universitas Halu Oleo Kendari?

Selanjutnya, penyidik memanggil tiga saksi dari pihak mahasiswa yang dua di antaranya dijadwalkan diperiksa pada Jumat (22/7/2022).

Namun, hanya satu saksi memenuhi panggilan penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari.

“Satu saksi berinisial E dimintai keterangan,” kata AKP Fitrayadi.

7. Gelar Perkara Polisi

Polresta Kendari segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status dosen cabul Prof B.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved