Berita Kendari

Pungli Berkedok Parkir di Eks MTQ Kendari, 2 Pria Diduga Preman Diamankan Tim Perintis Polda Sultra

Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) melalui Tim Perintis Presisi Ditsamapta mengamankan dua pria inisial AA dan FR, Selasa (4/11/2025).

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
POLDA SULTRA - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) melalui Tim Perintis Presisi Ditsamapta mengamankan dua pria inisial AA dan FR. Kedua pria diduga preman meresahkan pedagang Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kawasan Eks MTQ Kendari ini diamankan, Selasa (4/11/2025). (Istimewa) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) melalui Tim Perintis Presisi Ditsamapta mengamankan dua pria inisial AA dan FR.

Kedua pria diduga preman meresahkan pedagang Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kawasan Eks MTQ Kendari ini diamankan, Selasa (4/11/2025).

Dantim Perintis Ditsamapta Polda Sultra, Bripka Boy Sagita, mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat melalui Direct Message (DM) Instagram di akun media sosial milik Tim Perintis.

"Terkait adanya oknum yang melakukan pungutan terhadap para pedagang di Kawasan Tugu Religi Sultra yang mengatasnamakan Dinas Perhubungan Kota Kendari," jelasnya, Rabu (5/11/2025).

Kata Bripka Boy, AA dan FR meminta uang kepada para pedagang dengan modus uang parkiran.

Baca juga: Juru Parkir di Kendari Dipukul Pria Tak Dikenal Gegara Tolak Beri Uang, Pelaku Sudah Dibekuk Polisi

Polda Sultra yang mendapati laporan kemudian langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan kedua pelaku.

"Modus operandi yg dilakukan oleh kedua pelaku yakni meminta kepada para pedagang/penjual terkait retribusi parkiran," katanya.

Bripka Boy mengatakan pada saat diamankan mereka mengaku telah mendapati izin dari Dinas Perhubungan Kota Kendari.

"Dari hasil koordinasi dengan pihak Dishub Kota Kendari bahwa tidak pernah memberikan izin terkait hal tersebut, artinya kedua pelaku ini murni bertindak atas niat pribadi," jelasnya.

Untuk itu, AA dan FR, langsung digelandang ke Posko Resmob Polda Sultra untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Kendari Sulawesi Tenggara Terapkan Parkir Digital, Bisa Bayar Pakai QRIS, Jukir Resmi Berompi

Untuk diketahui, jarak Kawasan Eks MTQ Kendari, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga dan Polda Sultra sekira 8,8 kilometer (km).

Estimasi waktu tempuh perjalanan sekira 20 menit berkendara motor maupun mobil.

Markas polisi ini berada di Jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved