Dosen Lecehkan Mahasiswi Kendari

Perjalanan Kasus Dosen Cabul Tersangka Pelecehan Mahasiswi Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari

Perjalanan kasus dosen cabul hingga menjadi tersangka dugaan pelecehan mahasiswi Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Perjalanan kasus dosen cabul hingga menjadi tersangka dugaan pelecehan mahasiswi Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dosen cabul tersebut adalah Prof B yang merupakan guru besar Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan atau FKIP UHO, Provinsi Sultra. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Perjalanan kasus dosen cabul hingga menjadi tersangka dugaan pelecehan mahasiswi Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dosen cabul tersebut adalah Prof B yang merupakan guru besar Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan atau FKIP UHO, Provinsi Sultra.

Dosen Universitas Halu Oleo itu sebelumnya dilaporkan mahasiswi UHO Kendari berinisial RN (20) atas dugaan pelecehan.

Kasus tersebut sudah bergulir di Kepolisian Resort Kota atau Polresta Kendari sejak 18 Juli 2022 lalu.

Sebulan setelah dilaporkan, kasus dugaan pelecehan tersebut kini memasuki babak baru.

Baca juga: BREAKING NEWS: Dosen UHO Prof B Ditetapkan Jadi Tersangka Pelecehan Mahasiswi Universitas Halu Oleo

Kapolresta Kendari Kombes Pol M Eka Fathurahman pada Kamis (18/08/2022) malam menyampaikan Prof B menjadi tersangka.

Penetapan status tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan Satreskrim Polresta Kendari.

Simak perjalanan kasus oknum dosen cabul tersebut hingga menjadi tersangka dugaan kasus pelecehan mahasiswi Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari, Provinsi Sultra, berikut ini:

1. Korban Lapor Polisi

Oknum dosen cabul berinisial Prof B itu sebelumnya dilaporkan oleh korban RN ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari.

Laporan tertuang dalam pengaduan Nomor B/789/VII/2022/Reskrim tertanggal 18 Juli 2022 lalu.

Prof B adalah oknum dosen Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam laporannya, korban menceritakan pelecehan yang diduga dilakukan guru besar FKIP UHO, Provinsi Sultra, itu dilakukan di kediaman pribadi pelaku.

Saat itu korban datang ke rumah dosennya itu untuk menyetor tugas berupa rekaman nilai yang diminta pada Senin (18/7/2022) lalu.

“Pada saat saya berdiri untuk pamit, terlapor (Prof B) berdiri langsung membuka masker dan mencium bibir saya," tulis korban dalam surat laporan yang diterima TribunnewsSultra.com.

Paman korban, M, mengungkapkan pelecehan yang dialami ponakannya terjadi dua kali.

Pelecehan pertama terjadi pada Minggu (17/07/2022) petang.

2. Korban Dimintai Keterangan oleh Polisi

RN (20) selanjutnya dimintai keterangan oleh pihak kepolisian pada Rabu (20/07/2022) lalu.

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengatakan, dugaan kasus pelecehan mahasiswi tersebut sudah dalam penyelidikan.

Baca juga: Eks Kepala BPK Sulawesi Tenggara Andi Sonny Tersangka KPK, Diduga Terima Suap di Sulawesi Selatan

Pihak kepolisian selanjutnya akan memanggil Prof B yang merupakan oknum dosen Fakultas Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan atau FKIP UHO Kendari, Provinsi Sultra, tersebut.

“Teradu akan kami panggil dalam beberapa hari ke depan. Segera kami surati,” jelas AKP Fitrayadi ditemui di Mapolresta Kendari.

3. Datangi Rumah Mahasiswi

Terduga pelaku berkunjung ke rumah korban di Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Rabu (21/7/2022) lalu.

“Mungkin perlu saya di keluarganya minta maaf kalau memang ada salah seperti itu, dalam pengertian ini kan belum tapi bapak mengertilah,” kata Prof B dalam rekaman suara pertemuan itu.

“Berita yang di media ini yang saya takutkan juga pak,” jelas pria paruh baya tersebut menambahkan.

4. Pelaku Bantah Lakukan Pelecehan

Pelaku membantah tudingan jika dirinya melakukan pelecehan terhadap mahasiswinya.

Dia tak menyangka perkara ini bakal menimpanya dan berbuntut panjang, apalagi dia tidak bermaksud melecehkan korban.

“Memang saya sudah biasa berkomunikasi, menyapa orang dan kadang-kadang bertemu seseorang di tempat terbuka,” katanya kepada TribunnewsSultra.com.

Perjalanan kasus dosen cabul hingga menjadi tersangka dugaan pelecehan mahasiswi Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dosen cabul tersebut adalah Prof B yang merupakan guru besar Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan atau FKIP UHO, Provinsi Sultra.
Perjalanan kasus dosen cabul hingga menjadi tersangka dugaan pelecehan mahasiswi Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dosen cabul tersebut adalah Prof B yang merupakan guru besar Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan atau FKIP UHO, Provinsi Sultra. (handover)

“Tidak ada niat melakukan hal demikian, hanya sekadar merangkul tapi bukan yang dimaksud seperti pernyataan mahasiswi tersebut,” jelasnya menambahkan.

Dia mengungkapkan saat mendengar laporan berita pelecehan itu, dia segera menghubungi RN untuk memberikan penjelasan.

5. Pelaku Diperiksa Polisi

Terduga pelaku diperiksa penyidik kepolisian di ruang Unit PPA Polresta Kendari, pada Kamis (22/7/2022) lalu.

“Prof B datang di ruang penyidik PPA sekitar pukul 08.30 wita didampingi kuasa hukum dan dicecar 10 pertanyaan,” kata Fitrayadi.

Pemeriksaan terhadap pelaku berlangsung selama 2 sampai 3 jam.

“Untuk materi pertanyaan kami tidak bisa sampaikan ke publik,” jelasnya.

Kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan, polisi berencana akan memanggil 4 saksi tambahan lainnya.

6. Polisi Periksa Saksi

Polresta Kendari memeriksa saksi-saksi dalam kasus pelecehan mahasiswi UHO tersebut setelah memeriksa terduga pelaku.

Baca juga: Usai Prof B Ditetapkan Jadi Tersangka, Masih Mengajar di Universitas Halu Oleo Kendari?

Selanjutnya, penyidik memanggil tiga saksi dari pihak mahasiswa yang dua di antaranya dijadwalkan diperiksa pada Jumat (22/7/2022).

Namun, hanya satu saksi memenuhi panggilan penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari.

“Satu saksi berinisial E dimintai keterangan,” kata AKP Fitrayadi.

7. Gelar Perkara Polisi

Polresta Kendari segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status dosen cabul Prof B.

“Nanti akan kami gelar perkara, apakah kasus ini bisa ditingkatkan ke penyidikan atau tidak,” kata AKP Fitrayadi pada Selasa (26/7/2022).

Sedangkan, Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurrahman, memastikan akan memprioritaskan kasus dugaan pelecehan itu.

Hal tersebut disampaikan saat dikonfirmasi terkait kabar yang menyebutkan terduga pelaku akan melaporkan balik korban.

“Kalau mau lapor balik perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik, silakan, itu hak mereka,” jelasnya.
“Kami tetap (memprioritaskan) kasus yang pertama (dugaan cabul) dulu,” ujarnya menambahkan pada Rabu (27/7/2022).

8. Polisi Datangkan Ahli Psikologi

Baca juga: Istimewanya Sulawesi Tenggara di Istana Negara, Baju Adat, Tarian, Paskibraka, Komandan Upacara, MC

Polresta Kendari mendatangkan ahli psikologi untuk melengkapi berkas penyelidikan kasus ini.

“Tidak ada saksi pasti, sama juga kasus pemerkosaan tidak mungkin ada saksi. Itulah (butuh) kelihaian kami mengkontriksikan bahwa sudah terjadi kejahatan,” kata Kombes Pol M Eka Fathurrahman.

Sehingga, pihak kepolisian akan menghadirkan sejumlah ahli salah satunya ahli psikologi.

“Ini berkaitan dengan masalah psikologi, membaca kejiwaan korban, kemudian ahli lainnya,” jelasnya pada Kamis (28/7/2022).

Selain saksi dan ahli, polisi juga mencari bukti petunjuk dari rekaman CCTV terkait keberadaan korban di kediaman terduga pelaku.

9. Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Kasus tersebut memasuki tahap proses penyelidikan setelah resmi tercatat sebagai laporan polisi.

Namun, AKP Fitrayadi mengatakan kasus ini belum naik ke tahap penyidikan.

“Belum (tersangka), karena masih penyelidikan,” katanya pada Selasa (2/8/2022).

Polisi terus melengkapi alat bukti dan melengkapi berkas penyelidikan kasus dugaan pencabulan ini.

Baca juga: Pengakuan Korban Baru Prof B, Wakil Rektor UHO Kendari Akui Ada Banyak Korban Pelecehan Melapor

Setelah alat bukti terpenuhi, polisi juga akan melakukan gelar perkara demi menentukan nasib Prof B.

10. Kasus Naik Penyidikan

Kasus ini memasuki babak baru setelah penyidik meningkatkan kasus dugaan pecelehan tersebut ke tahap penyidikan.

Peningkatan status hukum dari penyelidikan ke tahap penyidikan ini setelah Satreskrim Polresta Kendari melakukan gelar perkara.

Gelar perkara dilakukan Unit PPA pada Rabu (3/8/2022) petang.

“Berdasarkan penyelidikan dan alat bukti yang ditemukan, dalam gelar perkara diputuskan ditingkatkan ke penyidikan,” kata AKP Fitrayadi, pada Kamis (4/8/2022).

Kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan alat bukti yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang baru diundangkan.

“Untuk menentukan dapat atau tidaknya seseorang dijadikan tersangka maka dilakukan gelar perkara. Jadi sampai sekarang belum ada tersangka yang ditetapkan,” jelasnya.

11. Panggil Ahli Pidana

Dalam penyidikan kasus ini, polisi sudah memeriksa terduga pelaku sebanyak dua kali di ruangan Unit PPA.

Penyidik juga memeriksa empat saksi, tiga di antaranya mahasiswi dan seorang staf jurusan.

Berdasarkan hasil penyelidikan itu, polisi menemukan alat bukti yang cukup meningkatkan kasus ini ke penyidikan.

Untuk memperkuat alat bukti, kata AKP Fitrayadi, pihaknya juga memanggil ahli pidana.

“Kami akan meminta keterangan ahli pidana,” jelasnya.

Menurut AKP Fitrayadi, keterangan ahli pidana ini sebagai satu alat bukti tambahan untuk melengkapi berkas penyidikan.

12. Panggil 5 Saksi

AKP Fitrayadi mengatakan pihaknya sudah memanggil lima saksi termasuk korban.

“Dari lima saksi yang sudah dipanggil, empat yang sudah hadir memenuhi panggilan,” katanya pada Kamis (11/8/2022).

Satu saksi di antaranya belum hadir karena masih berada di luar Kota Kendari, Provinsi Sultra.

13. Pelaku Kembali Diperiksa Polisi

Terduga pelaku kembali memenuhi panggilan penyidik kepolisian di Mapolresta Kendari pada Senin (15/8/2022) malam.

“Dia (Prof B) datang setelah Magrib,” kata AKP Fitrayadi pada Selasa (16/8/2022).

Menurut Fitrayadi, Prof datang didampingi 2 pengacaranya, dan diperiksa selama kurang lebih 3 jam.

“Prof B diperiksa kapasitasnya sebagai saksi,” jelasnya.

14. Pelaku Ditetapkan Menjadi Tersangka

Dosen Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari Prof B ditetapkan menjadi tersangka kasus pelecehan mahasiswi berinisial RN (20).

“Dari hasil penyelidikan hari ini menetapkan Prof B sebagai tersangka,” kata Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurahman pada Kamis (18/8/2022) malam.

Tersangka ditetapkan setelah serangkaian penyelidikan.

Selanjutnya, Satreskrim Polresta Kendari akan melayangkan panggilan kepada Prof B sebagai tersangka.

“Kami belum bisa memastikan penahanan, hal itu bergantung subjektivitas penyidik,” jelasnya menjawab pertanyaan wartawan.

Prof B dijerat Pasal 6 huruf A dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman hukuman 4 dan 12 tahun penjara. Selanjutnya akan secepatnya kami melakukan upaya paksa,” ujarnya.(*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar/Husni Husain)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved