Berita Kendari
Cara Mengurus Kartu Keluarga, KTP, Pindah Domisili Pakai Aplikasi Laika di Kendari Sulawesi Tenggara
Inilah cara mengurus Kartu Keluarga (KK), KTP, pindah domisili di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari, Sultra.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inilah cara mengurus Kartu Keluarga (KK), KTP, pindah domisili di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Disdukcapil Kota Kendari Iswanto mengatakan pengurusan administrasi kependudukan ini dilakukan secara online melalui aplikasi Laika.
Menurutnya aplikasi Laika memudahkan warga Kota Kendari mengurus Kartu Keluarga, KTP, pindah domisili maupun berkas administrasi kependudukan lainnya secara online.
Di antaranya, kata dia, untuk pembuatan identitas baru, perubahan data, maupun membuat ulang karena hilang.
Iswanto menjelaskan, aplikasi ini memberikan banyak manfaat salah satunya mewujudkan rasa adil dalam memberikan pelayanan kepada warga.
Baca juga: Optimalkan Penggunaan Aplikasi Laika, Disdukcapil Kendari Sebut Perlu Disebarluaskan ke Masyarakat
Karena sejak menggunakan aplikasi ini, warga diwajibkan untuk mengambil nomor antrean terlebih dahulu secara online melalui aplikasi Laika sebelum mendapatkan layanan di Disdukcapil.
Sebagaimana slogan pelayanan Disdukcapil yaitu ABG, A yang berarti Adil, B berarti Beradab dan G berarti pelayanan yang Gratis.
"Siapapun harus mengambil nomor antrean melalui aplikasi, tidak ada yang didahulukan harus berdasarkan nomor antrean, mau itu masyarakat biasa maupun pejabat," tegasnya.
Iswanto menyampaikan berkas atau syarat yang perlu disiapkan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing warga.
Seperti pembuatan Kartu Keluarga diperlukan NIK beserta data pribadi yang dibutuhkan serta Akta Kelahiran.
Baca juga: Disdukcapil Kendari Target Warga Usia 17 Tahun Segera Miliki KTP, Tuntaskan Perekaman hingga Pemilu
Untuk pembuatan KTP baru, maka perlu dilakukan perekaman secara langsung di Kantor Disdukcapil, berupa perekaman retina mata dan sidik jari.
Kemudian untuk mengurus KTP yang hilang diperlukan surat keterangan hilang dari kepolisian di wilayah tempat tinggal yang bersangkutan.
Sedangkan pengurusan pindah domisili, yang bersangkutan harus menyiapkan Kartu Keluarga serta surat pindah dari daerah asalnya.
Jika belum memiliki surat pindah dari daerah asal, maka dapat mengurus di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Selengkapnya, cara memperoleh pelayanan pembuatan atau perubahan data administrasi kependudukan.
Baca juga: Warga Kendari Hanya Boleh Cantumkan Nama Minimal 2 Kata, Disdukcapil Siap Terapkan
Iswanto menyampaikan terlebih dahulu warga mendownload aplikasi Laika melalui Play Store melalui handphone masing-masing.
Setelah menginstal aplikasi Laika, selanjutnya agar dapat menggunakan aplikasi ini maka wajib membuat akun dengan memasukkan NIK KTP aktif pada kolom yang disediakan.
Kemudian masukkan nomor WhatsApp dan email yang aktif, selanjutnya membuat password dan klik daftar. Jangan lupa memberi izin file, media serta kamera pada pengaturan handphone.
Untuk memulai pengurusan dokumen kependudukan, silakan memilih menu JARI alias Jaga Kendari, kemudian pilih Urus Dokumen Online atau urus surat keterangan online.
Selanjutnya, silakan pilih jenis layanan. Di mana pelayanan yang disediakan sebabyak 22 layanan di antaranya layanan untuk ganti KTP-El (hilang, rusak, dan perubahan data).
Baca juga: Disdukcapil Kendari Catat Pembuatan KK, Akta Kelahiran dan KIA Melebihi Target di Atas 30 Persen
Layanan perekaman KTP-El/PRR, Update/Konsolidasi Data, Akta Kelahiran, Kematian, dan Perceraian, serta Kartu Keluarga (memperbaharui data, menambah anggota keluarga, membuat baru KK).
Layanan surat keterangan tinggal sementara (SKTS), pengurusan pindah atau kedatangan antar kabupaten, kota atau provinsi.
Selanjutnya, pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA), pengurusan pindah datang Kota Kendari, pengurusan pindah keluar negeri, pengurusan penerbitan biodata penduduk WNI.
Kemudian, pengurusan surat keterangan susunan keluarga penduduk nonpermanen, biodata penduduk WNI nonpermanen, pengurusan Suket Tinggal Terbatas bagi WNA (SKTT), Penerbitan KTP-EL WNA.
Lalu, pengurusan pengangkatan anak, pengurusan pengesahan anak, pengurusan perubahan nama dan rekomendasi perkawinan.
Baca juga: Dukcapil Kota Kendari Rekam 2.123 Kartu Identitas Anak, Berlangsung di 15 TK dan Sekolah Dasar
Setelah memilih layanan, siapkan persyaratan yang dibutuhkan sesuai dengan layanan yang dipilih. Kemudian klik DOWNLOAD DISINI.
Isi formulir secara manual kemudian foto dan upload sebagai berkas. Selanjutnya klik Buat Permohonan dan klik Ya, jika layanan yang diperlukan telah sesuai.
Jangan lupa upload berkas dan upload berkas persyaratan, mulailah mengupload berkas satu per satu, jangan lupa berikan nama pada masing-masing berkas tersebut.
Setelah semua berkas terupload, selanjutnya klik serahkan semua berkas dan klik Ya, kemudian tunggu beberapa saat dan berkas Anda dalam proses verifikasi.
Jika selesai Anda akan mendapatkan notifikasi melalui WhatsApp. Masuk kembali ke aplikasi Laika, klik menu JARI, klik menu surat dan klik download surat.
Baca juga: Lanjutkan Perekaman Data Penduduk, Disdukcapil Kendari Target Capai 99,2 Persen Tahap Pertama 2022
Dokumen yang selesai, dapat didownload di aplikasi Laika dan diprint di rumah tanpa harus ke Kantor Disdukcapil Kendari.
Kecuali KTP, harus datang langsung ke Kantor Disdukcapil untuk melakukan perekaman termasuk mengambil bentuk fisik KTP. (*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Cara-Mengurus-Kartu-Keluarga-KTP-Pindah-Domisili-Pakai-Aplikasi-Laika-di-Kendari-Sulawesi-Tenggara.jpg)