Berita Kendari

Optimalkan Penggunaan Aplikasi Laika, Disdukcapil Kendari Sebut Perlu Disebarluaskan ke Masyarakat

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kendari berupaya mengoptimalkan penggunaan aplikasi Laika untuk pelayanan administrasi kependudukan.

TribunnewsSultra.com/ Amelda Devi Indriyani
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kendari Iswanto. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kendari berupaya mengoptimalkan penggunaan aplikasi Laika untuk pelayanan administrasi kependudukan.

Aplikasi Laika ini memudahkan warga Kota Kendari mengurus Kartu Keluarga, KTP, pindah domisili maupun berkas administrasi kependudukan lainnya secara online.

Di antaranya untuk pembuatan identitas baru, perubahan data, maupun pembuatan ulang karena hilang.

Kepala Disdukcapil Kendari, Iswanto mengatakan masih banyak warga Kota Kendari yang belum menggunakan aplikasi Laika ini untuk mendapatkan layanan Disdukcapil.

"Itu perlu disosialisasikan dan disebarluaskan," kata Iswanto ditemui di ruang kerjanya, Selasa (26/7/2022).

Baca juga: Disdukcapil Kendari Target Warga Usia 17 Tahun Segera Miliki KTP, Tuntaskan Perekaman hingga Pemilu

Kata dia, sejak aplikasi tersebut digunakan pada Februari 2022, hingga saat ini sekiranya sudah tercatat 16 ribu orang mendownload aplikasi Laika.

Namun, menurutnya masih banyak warga yang belum mengetahui aplikasi tersebut termasuk cara penggunaannya.

"Dilihat dari hasil layanan kami yang terproses melalui online khusus layanan administrasi kependudukan di Disdukcapil itu kurang lebih lima bulan, sampai saat ini ada 16 ribu orang," bebernya.

Iswanto menjelaskan, aplikasi ini memberikan banyak manfaat salah satunya mewujudkan rasa adil dalam memberikan pelayanan kepada warga.

Karena sejak menggunakan aplikasi ini, warga diwajibkan untuk mengambil nomor antrean terlebih dahulu sesuai kebutuhan layanan secara online. 

Baca juga: Maksimalkan Pembuatan KTP dan KK Masyarakat Konawe Utara, Disdukcapil Konut Jemput Bola

Sebagaimana slogan pelayanan Disdukcapil yaitu ABG, A yang berarti Adil, B berarti Beradab dan G berarti pelayanan yang Gratis.

"Siapapun itu harus mengambil nomor antrean melalui aplikasi, tidak ada yang didahulukan harus berdasarkan nomor antrean, mau itu masyarakat biasa maupun pejabat," tegasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved