Berita Kendari

Dukcapil Kota Kendari Rekam 2.123 Kartu Identitas Anak, Berlangsung di 15 TK dan Sekolah Dasar

Kepala Dinas Dukcapil Kota Kendari Iswanto Dongge menjelaskan perekaman identitas dilakukan pihaknya guna memberikan pelayanan kepada masyarakat

Istimewa
Seorang siswa SD saat melakukan perekaman KIA jemput bola Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari beberapa waktu lalu. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak 2.123 anak TK dan SD di Kendari melakukan perekaman Kartu Identitas Anak atau KIA.

Data tersebut diperoleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari saat melakukan perekaman KIA secara jemput bola (jebol) di 15 sekolah TK dan SD pada 10-31 Maret 2022 lalu.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Kendari Iswanto Dongge menjelaskan, jemput bola perekaman identitas guna memberikan pelayanan kepada masyarakat Kota Kendari, khususnya anak.

Hingga saat ini, Disdukcapil Kota Kendari telah melakukan perekaman KIA lebih dari 34 persen atau telah melebihi target yang ditetapkan sebanyak 30 persen dari 107.044 keping.

Baca juga: Lanjutkan Perekaman Data Penduduk, Disdukcapil Kendari Target Capai 99,2 Persen Tahap Pertama 2022

Diketahui, hingga Senin 4 April 2022 jumlah blanko KIA yang masih tersedia di Disdukcapil dan tercatat di aplikasi Jaga Kendari (Jari) sebanyak 1.976 keping.

Sementara dari kunjungan ke 15 TK dan SD ini, pihaknya merekam sebanyak 2.123 KIA dan langsung diserahkan pada siswa yang bersangkutan.

“15 sekolah ini diantaranya sekolah madrasah, ada SD 1 Kendari, SD Islam, SD Ummushabri, TK Al Qalam,” ujar Iswanto di ruang kerjanya, Senin (4/4/2022).

Ia mengaku antusias para anak sekolah ini cukup tinggi mengikuti jebol perekaman KIA.

Namun dilain sisi, masih terdapat ratusan siswa yang tidak sempat dilakukan perekaman KIA.

Iswanto menjelaskan hal tersebut disebabkan beberapa alasan, seperti domisili siswa di luar Kota Kendari, sebab jebol perekaman KIA kali ini dikhususkan bagi warga Kota Kendari.

Baca juga: Sebanyak 13 Motor Pakai Knalpot Bising Diamankan Polsek Tongauna dan Satlantas Polres Konawe

Selain itu, ada juga yang tidak melengkapi syarat yang ditetapkan yakni membawa kartu keluarga dan akta kelahiran.

“Pada saat kunjungan ke Ummushabri ternyata di sana ada anak-anak yang dititip dari luar daerah. Itu tidak bisa kita berikan KIA, karena orientasi kami khusus warga Kota Kendari,” ucapnya.

Lanjutnya, bagi siswa warga Kota Kendari yang belum melengkapi syarat, diperbolehkan kembali mengunjungi kantor Disdukcapil saat jam kerja untuk melakukan perekaman ulang.

"Tentu dengan membawa Kartu Keluarga dan akta kelahiran," tegasnya.

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved