Berita Kendari
Lanjutkan Perekaman Data Penduduk, Disdukcapil Kendari Target Capai 99,2 Persen Tahap Pertama 2022
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari kembali melanjutkan perekaman data penduduk Kota Kendari pada tahun 2022.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari kembali melanjutkan perekaman data penduduk Kota Kendari pada tahun 2022.
Kepala Disdukcapil Kota Kendari Iswanto mengatakan perekaman dilakukan untuk mendata kependudukan warga Kota Kendari serta memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Untuk tahap pertama tahun 2022 ini perekaman ditargetkan mencapai 99,2 persen atau sekiranya masih ada 5.000 warga yang belum melakukan perekaman.
Sementara data sebelumnya, kata Iswanto, pihaknya mencatat baru melakukan perekaman mencapai 98,9 persen.
"Untuk target perekaman data penduduk di Kota Kendari sebenarnya masih menunggu data dari pusat," kata Iswanto saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/2/2022).
Baca juga: Lowongan Kerja Kendari, Landipo Group Buka Rekrutmen Lulusan S1, Kualifikasi dan Syarat Berkas
"Setelah dihitung-hitung kurang lebih 5.000 kita kejar yang belum merekam data penduduk," tambah Kepala Disdukcapil Kota Kendari.
Ia menjelaskan, jika warga yang sudah melakukan perekaman artinya bakal dibuatkan KTP, namun jika belum melakukan perekaman maka belum memiliki KTP.
Kata dia, warga cukup membawa fotocopy KK atau akte kelahiran untuk selanjutnya dapat melakukan perekaman seperti sidik jari, foto serta tanda tangan elektronik.
Diketahui, Disdukcapil Kota Kendari membuka sekiranya 24 jenis layanan yang dilakukan secara online, kecuali dua di antaranya masih tetap dilakukan di Kantor Disdukcapil Kota Kendari.
Ke-22 layanan yang dapat diakses secara online seperti pengurusan Kartu Keluarga (KK), surat keterangan pindah datang (SKDWNI), surat keterangan pindah keluar (SKPWNI).
Baca juga: Tukar Celana Jeans di Toko Levis Kendari Sulawesi Tenggara Dapat Voucher Belanja Rp500 Ribu
Kemudian, biodata penduduk, surat keterangan pindah luar negeri (SKPLN), data penduduk rentan adminduk, susunan keluarga penduduk, surat tanda bukti non permanen, akta kelahiran, lahir mati.
Selanjutnya, akta perkawinan (non muslim), akta pembatalan perkawinan (non muslim), akta perceraian (non muslim), akta pembatalan perceraian (non muslim), akta kematian.
Lalu, akta pengakuan anak, akta pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, pembetulan akta serta pembatalan akta, maupun peristiwa penting lainnya.
Serta dua layanan yang dilakukan secara offline di kantor Disdukcapil yakni pengurusan KTP elektronik meliputi perekaman KTP elektronik dan pencetakan KTP elektronik dan kartu identitas anak (KIA).
Iswanto mengatakan untuk pengurusan KTP dan KIA mesti dilakukan pengurusan di Kantor Disdukcapil, tidak bisa dilakukan secara online agar tidak terjadi kesalahan data.
Baca juga: Capaian Vaksinasi Masih Rendah, Dikmudora Kendari Imbau Orangtua Ajak Anak Segera Ikut Vaksin
Jelasnya pelayanan online dilakukan melalui Aplikasi Jaga Kendari atau JARI yang kini terintegrasi di dalam aplikasi LAIKA milik Pemerintah Kota Kendari. (*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)