Berita Kendari
Disdukcapil Kendari Target Warga Usia 17 Tahun Segera Miliki KTP, Tuntaskan Perekaman hingga Pemilu
Didukcapil Kendari, mengimbau warga berusia 17 tahun segera melakukan perekaman KTP. Selain itu untuk membantu Komisi Pemilihan Umum Kota Kendari.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Didukcapil Kendari, mengimbau warga berusia 17 tahun segera melakukan perekaman kartu tanda penduduk (KTP).
Hal itu merupakan salah satu upaya Disdukcapil Kendari menuntaskan data kependudukan warga di Kota Kendari.
Kepala Disdukcapil Kota Kendari Iswanto mengatakan perekaman KTP itu juga guna membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari.
Dalam mendapatkan data pemilih tetap untuk pesta demokrasi atau Pemilu 2024 mendatang.
Baca juga: Maksimalkan Pembuatan KTP dan KK Masyarakat Konawe Utara, Disdukcapil Konut Jemput Bola
"Kami berupaya untuk menuntaskan hingga pemilihan. Kami hanya membantu, sebatas memberikan informasi keabsahan warga berdomisili kendari," kata Iswanto di ruang kerjanya, Selasa (26/7/2022).
Percepatan perekaman atau kepemilikan KTP dengan menyasar warga domisili di Kendari.
Baik itu memasuki usia 17 tahun maupun ada pemekaran wilayah dengan merubah data kependudukan dari wilayah induk ke wilayah pemekaran.
"Wilayah pemekaran kita percepat agar sesegera mungkin memiliki data kependudukan sesuai data pemekaran," ucapnya.
Baca juga: Apa Itu Asesmen Nasional dan Kapan ANBK Dilaksanakan? Simak Jadwal Lengkap Mulai Juli hingga Oktober
Ada pula warga yang sudah pindah dari luar daerah dan menetap di Kota Kendari tapi belum mengurus kepindahannya.
Untuk pengurusan kepemilikan KTP maupun pindah domisili, Iswanto mengatakan warga terlebih dahulu mengambil nomor antrian melalui aplikasi Laika.
Dengan layanan Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kendari.
Persyaratan yang disiapkan bagi warga yang baru melakukan perekaman membuat KTP berupa Kartu Keluarga.
Sedangkan pengurusan KTP yang pindah domisili, maka siapkan KK serta surat pindah dari daerah asalnya.
Baca juga: Gadis 14 Tahun Dicekoki Minuman Keras Lalu Digilir 5 Pria di Konawe Kepulauan, 3 Pelaku Dibekuk
"Mereka harus sudah punya surat pindah dan diurus kepindahannya dari daerah asalnya. Jika mereka belum memiliki surat pindah itu, dari capil disini sendiri yang akan uruskan atau fasilitasi," bebernya.
Iswanto menyebut, meski pelayanan bisa dilakukan secara online namun khusus pengurusan KTP, yang bersangkutan harus datang ke Capil untuk melakukan perekaman maupun mengambil bentuk fisik KTP.
Selain itu, pindah domisili juga dapat dilakukan sesegera mungkin tanpa harus menunggu jangka waktu tertentu tinggal di Kendari. Asalkan telah memenuhi persyaratan tersebut.
"Tidak ada batas waktu 1, 2 bulan dan seterusnya. Pokoknya warga dari luar daerah atau daerah asalnya mau pindah kesini hari ini juga bisa diurus," bebernya.
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)