Senin, 27 April 2026

Berita Kendari

Warga Kendari Hanya Boleh Cantumkan Nama Minimal 2 Kata, Disdukcapil Siap Terapkan

Kini terdapat aturan baru bagi warga yang hendak membuat dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari.

Tayang:
zoom-inlihat foto Warga Kendari Hanya Boleh Cantumkan Nama Minimal 2 Kata, Disdukcapil Siap Terapkan
TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari Iswanto 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kini terdapat aturan baru bagi warga yang hendak membuat dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari.

Kepala Disdukcapil Kota Kendari Iswanto mengatakan aturan tersebut warga hanya boleh mencantumkan nama minimal terdiri dari dua kata.

Kata dia, jenis dokumen kependudukan yang dimaksud meliputi Biodata Penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA).

Kemudian, elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), Surat Keterangan Kependudukan, dan Akta Pencatatan Sipil.

Hal tersebut kata dia, sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.

Baca juga: 1.453 Pasangan di Sulawesi Tenggara Menikah di Bulan Syawal, Kemenag Sultra Catat Peningkatan

Di mana dalam aturan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 21 April tersebut menyebutkan Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Iswanto mengatakan Disdukcapil Kota Kendari siap menerapkan aturan penulisan nama minimal dua kata tersebut.

Ia mengaku tak ada kendala atau kesulitan untuk menerapkannya, sehingga akan mudah diterapkan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Dengan adanya aturan ini, kita harus siap jalankan. Kami juga merasa tidak ada kesulitan untuk menambah unsur kata," kata Iswanto, Selasa (24/5/2022).

Iswanto menjelaskan penggunaan nama minimal dua kata ini tidak berlaku bagi yang sudah mempunyai KTP.

Baca juga: Mahasiswa Asal Kendari Ditemukan Tewas Tenggelam di Embung UII Yogyakarta Setelah 2 Hari Hilang

Menurutnya, aturan ini hanya berlaku bagi anak yang baru lahir saja, atau yang baru mengurus dan menerbitkan dokumen-dokumen kependudukan termasuk KTP.

"Bagi warga yang sudah mempunyai KTP dan di KTP tersebut hanya menggunakan satu unsur kata, KTP tersebut tetap berlaku," jelasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved