Berita Sulawesi Tenggara
Komnas HAM Respons Laporan Dugaan Kriminalisasi 3 Warga Konawe Kepulauan: Ini Tidak Boleh Terulang
Komnas HAM mengunjungi Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk merespons laporan dugaan kriminalisasi warga.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Komnas HAM mengunjungi Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk merespons laporan dugaan kriminalisasi warga.
Warga tersebut yakni, Anwar, Hurlan, Hastoma, merupakan warga Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konkep, Provinsi Sultra.
Ketiganya ditangkap aparat Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) di kediaman warga tersebut, pada Senin (24/1/2022) sekira pukul 13.30 Wita.
Mereka ditangkap atas tuduhan menyandera pekerja tambang PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP) pada 2019 lalu.
Kendati demikian, ketiga warga tersebut sudah mendapatkan penangguhan penahanan sejak 11 Maret 2022 lalu.
Baca juga: Gubernur Sultra Utus Asisten Hadapi Pemeriksaan Komnas HAM Soal Konflik Lahan di Konawe Kepulauan
Hal itu disampaikan Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM Komnas HAM, Gatot Ristanto setelah meminta keterangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra soal konflik tambang di Pulau Wawonii.
Ia mengatakan, kedatangan Komnas HAM di Pulau Wawonii untuk melihat situasi dan kondisi atas laporan masyarakat berkaitan dengan dugaan kriminalisasi terhadap warga.
"Saya perlu sampaikan, tiga orang yang ditangkap sudah ditangguhkan dan sudah kembali ke Pulau Wawonii," ujar Gatot ditemui seusai pertemuan dengan Pejabat Pemprov Sultra.
Gatot pun mengaku sudah bertemu dan mendengarkan aspirasi warga pemilik lahan yang bersengketa dengan perusahaan tambang di Konkep.
Komnas HAM lantas mengingatkan kepada Bupati Konkep, Amrullah agar peristiwa kriminalisasi warga tak terulang kembali.
Baca juga: Bupati Konkep Tak Berkantor saat Didatangi Komnas HAM, Hendak Dimintai Keterangan Soal Konflik Lahan
"Untuk peristiwa ini tidak boleh terulang, jadi kami menyampaikan hal-hal yang perlu dilakukan, terutama pendekatan kepada warga Wawonii Tenggara," ujarnya.
Gatot Ristanto menegaskan, negara harus hadir melindungi dan membantu masyarakat dalam situasi konflik.
Hal itu juga disampaikan kepada Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Kapolda Sultra), Irjen Pol Teguh Pristiwanto.
Termasuk kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra), melalui Asiten I Sekretariat Daerah Pemprov Sultra, Muhammad Ilyas Abibu.
"Ini poin pentingnya soal perlindungan masyarakat, jangan sampai ada masyarakat yang merasa ketakutan hidup di rumahnya sendiri karena peristiwa yang sebetulnya terjadi 2019," imbuhnya.
Baca juga: Komnas HAM Disambut Unjuk Rasa Emak-emak di Konawe Kepulauan, Bawa Poster Tolak Tambang