Berita Sulawesi Tenggara
Polda Sulawesi Tenggara Musnahkan 2,4 Kg Sabu, Kapolda Harap Bandar Narkoba Divonis Hukuman Mati
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2.416,82 gram.
Penulis: La Ode Ahlun Wahid | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2.416,82 gram.
Pemusnahan ini berlangsung di lapangan Tribun Presisi Mapolda Sultra, pada Selasa (18/11/2025).
Mapolda Sultra terletak di Jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Berhadapan langsung dengan Kantor Gubernur Sultra di Kompleks Bumi Praja Kelurahan Anduonohu Kecamatan Poasia.
Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, menjelaskan selama periode Januari hingga 18 November 2025, pihaknya telah mengamankan berbagai jenis barang bukti sabu sebanyak 31,6 kilogram.
"Sejak Januari hingga November 2025, kita sudah tiga kali memusnahkan barang bukti, dengan total yang dimusnahkan 21.976,17 gram," ungkapnya.
"Hari ini, kita musnahkan lagi 2.416,82 gram," kata Irjen Pol Didik.
Baca juga: 12 Orang Positif Narkoba di Kendari Sulawesi Tenggara, Mayoritas Wanita Pekerja Hiburan Malam
Mantan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK ini menambahkan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut berasal dari 3 kasus pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba atau Ditresnarkoba.
Kemudian 1 kasus yang diungkap Satuan Reserse Narkoba Kepolsisian Resor Kota atau Satresnarkoba Polresta Kendari, dengan 5 orang tersangka.
“Saya berharap, selama menjabat sebagai Kapolda Sultra ini, ada satu atau dua bandar sabu divonis hukuman mati,” ujar Kapolda Sultra.
Hukuman nati bagi bandar narkoba diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Polda-Sulawesi-Tenggara-Musnahkan-24-Kg-Sabu-Kapolda-Harap-Bandar-Narkoba-Divonis-Hukuman-Mati.jpg)