Berita Sulawesi Tenggara
Komnas HAM Respons Laporan Dugaan Kriminalisasi 3 Warga Konawe Kepulauan: Ini Tidak Boleh Terulang
Komnas HAM mengunjungi Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk merespons laporan dugaan kriminalisasi warga.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
Kedatangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) disambut unjuk rasa.
Unjuk rasa dilakukan puluhan emak-emak sambil membawa poster bernada protes dan penolakan aktivitas tambang PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP).
Aksi unjuk rasa itu dilakukan di Desa Roko-roko, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konkep, Provinsi Sultra, pada Rabu (16/3/2022).
Dalam video yang diterima TribunnewsSultra.com, tampak emak-emak berbaris sambil memegang poster bernada kecaman.
Salah satunya, meminta PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP) angkat kaki dari Pulau Wawonii, Konawe Kepualuan, Sulawesi Tenggara.
Hal itu disampaikan saat empat orang perwakilan Komnas HAM datang ke Desa Roko-roko untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM di sana.
Salah seorang warga berinisial S, mengatakan, para emak-emak juga meminta kepada Komnas HAM untuk memberikan rekomendasi terkait aktivitas tambang di Konkep.
"Harapan terbesar warga Pulau Wawonii, IUP (Izin Usaha Pertambangan) itu dicabut, karena konflik horizontal semakin hari semakin terbuka," beber S saat dihubungi melalui telepon, Kamis (17/3/2022).
Menurut dia, konflik horizontal tersebut bahkan melibatkan antara sesama warga, bukan dengan perusahaan.
"Hal tersebut yang disampaikan ke Komnas HAM, bantu kami, kami sudah cukup (berjuang sendiri)," tandasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)