Berita Konawe Kepulauan

Bupati Konkep Tak Berkantor saat Didatangi Komnas HAM, Hendak Dimintai Keterangan Soal Konflik Lahan

Bupati Konawe Kepulauan (Konkep), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Amrullah tak berkantor saat didatangi Komnas HAM.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Kepala Biro Dukungan Penegakan Hukum Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Gatot Ristanto 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Bupati Konawe Kepulauan (Konkep), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Amrullah tak berkantor saat didatangi Komnas HAM.

Sedianya, Amrullah hendak dimintai keterangan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM soal konflik lahan warga di Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konkep.

Untuk diketahui, agenda tersebut berdasarkan surat permintaan keterangan bernomor: 085/SP-PMT/III/2022.

Surat resmi Komnas HAM pada 14 Maret 2021 itu diteken Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan, M Choirul Anam.

Dalam surat itu, Komnas HAM meminta Bupati Konkep Amrullah untuk menghadiri permintaan keterangan di Kantor Bupati Konkep, pada Kamis (17/3/2022).

Baca juga: Komnas HAM Disambut Unjuk Rasa Emak-emak di Konawe Kepulauan, Bawa Poster Tolak Tambang

Karena Amrullah tak berkantor, Komnas HAM akhirnya hanya memeriksa Wakil Bupati Konkep, Andi Muhammad Lutfi.

Proses pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Konkep berlangsung secara tertutup selama dua jam, mulai pukul 10.00 Wita.

Kepala Biro Dukungan Penegakkan Hukum Komnas HAM, Gatot Ristanto membeberkan ihwal permintaan keterangan.

Gatot berdalih kedatangannya ke Pulau Wawonii soal konflik lahan warga, bukan soal aktivitas pertambangan.

"Karena soal tambang kita sudah datang 2019 lalu, kami sudah menyampaikan apa yang dilakukan pemerintah daerah (Konkep)," kata Gatot usai pemeriksaan.

Baca juga: Pemprov Sultra Bakal Tinjau Ulang Perizinan Tambang PT GKP dan RTRW di Konawe Kepulauan

Ia menerangkan, dalam konflik lahan itu terdapat perselisihan soal batas-batas wilayah, sehingga Komnas HAM perlu mengklarifikasi tentang kepemilikan tanah.

"Sementara memang sudah ada masyarakat yang melepas haknya kepada perusahaan untuk fasilitas, bukan untuk tambang ya, sehingga itu yang menjadi polemik," urainya.

Gatot mengatakan, Komnas HAM telah menyampaikan polemik itu kepada pemerintah setempat yakni Wabup Konkep, Andi Muhammad Lutfi untuk menyelesaikan sengketa tersebut.

Menurut dia, bukan hanya masalah tanah, melainkan juga hal lain yang menyangkut sosial masyarakat di Konkep.

Sementara itu, Bupati Konkep, Amrullah tak merespons WhatsApp Messenger dan telepon jurnalis TribunnewsSultra.com.

Baca juga: Komnas HAM Bertemu Warga Penolak Tambang di Konawe Kepulauan Pekan Depan, Bahas Tingkah PT GKP

Hal yang sama juga terjadi kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Konkep, Jamhur. (*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved