Berita Sulawesi Tenggara
34 Kilogram Daging Sapi Tanpa Dokumen Kesehatan Dimusnahkan Balai Karantina Sulawesi Tenggara
Sebanyak 34 kilogram daging sapi ilegal dimusnahkan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Dewi Lestari | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak 34 kilogram daging sapi ilegal dimusnahkan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pemusnahan tersebut berlangsung di Kantor Balai Karantina Sultra, di Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Selasa (18/11/2025).
Balai tersebut berjarak 10,5 kilometer atau 22 menit dari kawasan eks MTQ Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga, melewati Jalan Chairil Anwar.
Ketua Tim Penegakan Hukum (Gakum) Karantina Sultra, Abdul Rachman, mengatakan daging sapi tersebut dimusnahkan karena tidak memiliki dokumen karantina kesehatan.
Tindakan tersebut melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Daging sapinya berasal dari Jakarta, yang masuk melalui Bandara Haluoleo. Kami musnahkan karena setelah ditahan tidak ada penolakan dari pemilik,” kata Abdul Rachman.
Rachman menyampaikan, pihaknya menahan paket daging tersebut saat di Bandara Haluoleo, Ambaipua Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan.
Baca juga: Raup Untung Rp20 Juta Tiap Bulan, Wanita Muda di Kendari Jual Kosmetik Ilegal Lewat Media Sosial
Pengirim paket daging menggunakan identitas tidak jelas, sedangkan penerima berinisial R telah dipanggil dan diberikan pembinaan.
Ia juga membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran.
“Di bandara kami melakukan pengawasan selama 24 jam di pintu pemasukan dan pengeluaran, dengan dukungan kepolisian dan UPBU Bandara Haluoleo,” tuturnya.
Kepala Karantina Sultra, A Azhar mengapresiasi sinergitas antar instansi karena berhasil menggagalkan penyeludupan daging ilegal.
Daging ilegal berpotensi membawa penyakit Antraks serta penyakit mulut dan kuku (PMK).
"Kami memastikan setiap media pembawa yang masuk dan keluar wilayah Sultra aman dan sehat, dapat di konsumsi masyarakat di Sulawesi Tenggara," ujar Azhar.
Selain memusnahkan daging sapi ilegal, Karantina Sultra juga memusnahkan arsip sampel laboratorium yang telah melewati masa simpan sesuai standar MUTU ISO 17025:2017.
Baca juga: Cara Ajukan Permohonan Mengisolasi Hewan, Tumbuhan di Balai Karantina Sultra, Biaya Mulai Rp5 Ribu
Sampel yang dimusnahkan meliputi serum, sisa uji produk daging ayam, babi, sapi, serta berbagai komoditas pertanian seperti kopra, jagung, kedelai, vanili, mede, kemiri, kakao, beras, tepung kelapa, hingga kernel kelapa sawit.
Produk perikanan berupa ikan, udang, dan kepiting juga termasuk dalam daftar pemusnahan.
Pemusnahan dilakukan untuk mencegah risiko penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) di wilayah Sultra. (*)
(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/34-Kilogram-Daging-Sapi-Tanpa-Dokumen-Kesehatan-Dimusnahkan-Balai-Karantina-Sulawesi-Tenggara.jpg)