Berita Sulawesi Tenggara

Kejati Sultra Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas 3 Terdakwa Korupsi Izin Tambang PT Toshida Indonesia

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) resmi mengajukan kasasi atas vonis bebas tiga terdakwa korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
Dok Kejati Sultra
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menyerahkan memori kasasi untuk tiga terdakwa kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia ke Pengadilan Tipikor Baruga Kendari, pada Rabu (9/3/2022). 

"Mengadili terdakwa (Yusmin) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa," kata I Nyoman Wiguna.

Dalam pertimbangan hakim, dakwaan jaksa dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tidak terbukti.

Majelis menyatakan, penerbitan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PT Toshida Indonesia kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Sementara itu, kewenangan untuk menandatangani persetujuan RKAB adalah Kepala Dinas ESDM Sultra.

"Pembayaran PNBP PKH (penerimaan negara bukan pajak penggunaan kawasan hutan) bukanlah syarat persetujuan RKAB tahunan," kata majelis hakim.

Baca juga: Modus Kadis ESDM Sultra Jadi Tersangka, Diduga Terima Suap Setujui RKAB PT Toshida Indonesia

Selain itu, pembayaran PNBP PKH PT Toshida Indonesia tidak berkaitan dengan tanggung jawab Yusmin saat menjabat Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra kala itu.

"Tidak ada hubungan dengan instansi terdakwa, melainkan kewenangan instansi yang lain," jelasnya.

Vonis Bebas Buhardiman

Terakhir, mantan Plt Kadis ESDM Sultra, Buhardiman juga bernasib sama dengan kedua terdakwa lainnya.

Ketua Tim Kuasa Hukum Buhardiman, Ahmad Fajar Hadi mengatakan, alasan hakim memutus bebas kliennya karena, pembayaran PNBP PKH kewenangan Dinas Kehutanan.

Baca juga: Praperadilan Dirut PT Toshida Indonesia Ditolak, Hakim Sebut DPO Tak Boleh Ajukan Praperadilan

Bukan kewenangan Dinas ESDM Sultra yang dipimpin Buhardiman pada 2020 lalu seperti yang didakwakan JPU.

"Seharusnya yang dimintai pertanggungjawaban adalah Dinas Kehutanan bukan Dinas ESDM," kata Fajar saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Baruga Kendari, Senin (14/2/2022) malam.

Selain itu, hal yang membuat Buhardiman bebas adalah mengenai penandatanganan RKAB PT Toshida Indonesia.

Menurut Ahmad Fajar, Buhardiman mendatangi RKAB PT Toshida Indonesia karena diberikan kewenangan oleh Gubernur Sultra melalui Peraturan Gubernur Nomor 33.

"Posisi (Buhardiman) menandatangani RKAB itu adalah delegasi," jelasnya.

Baca juga: 3 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang Senilai Rp495 Miliar di Sulawesi Tenggara Divonis Bebas

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved