Berita Sulawesi Tenggara

Kejati Sultra Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas 3 Terdakwa Korupsi Izin Tambang PT Toshida Indonesia

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) resmi mengajukan kasasi atas vonis bebas tiga terdakwa korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
Dok Kejati Sultra
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menyerahkan memori kasasi untuk tiga terdakwa kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia ke Pengadilan Tipikor Baruga Kendari, pada Rabu (9/3/2022). 

Selain itu, pembayaran PNBP PKH sendiri menurut Ahmad Fajar Hadi, bukan menjadi syarat persetujuan RKAB, melainkan, hanya dengan adanya izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang masih aktif.

"Apabila terjadi mengenai piutang, belum dikatakan korupsi, masih piutang, baru potensi pendapatan negara (hilang), bukan aktual, karena masih bisa ditagihkan," tukasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved