Berita Sulawesi Tenggara

Kejati Sultra Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas 3 Terdakwa Korupsi Izin Tambang PT Toshida Indonesia

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) resmi mengajukan kasasi atas vonis bebas tiga terdakwa korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
Dok Kejati Sultra
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menyerahkan memori kasasi untuk tiga terdakwa kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia ke Pengadilan Tipikor Baruga Kendari, pada Rabu (9/3/2022). 

Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Baruga, Jalan Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Sidang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Kendari, I Nyoman Wiguna dan diikuti empat anggota hakim yang lain.

Ketiga terdakwa ini didakwa secara bersama-sama diduga melakukan perbuatan melawan secara hukum.

Masing-masing, terdakwa Yusmin dan Buhardiman memberikan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PT Toshida Indonesia sejak 2019 sampai 2021.

Padahal, PT Toshida Indonesia tidak pernah membayar penerimaan negara bukan pajak penggunaan kawasan hutan (PNBP PKH) sejak 2010 hingga 2020.

Baca juga: Kadis ESDM Sultra Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang PT Toshida Indonesia

Sementara itu, Umar didakwa sebagai penerima izin persetujuan RKAB, padahal izin penggunaan hutan PT Toshida Indonesia telah dicabut pada 2020.

Terdakwa Umar

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Baruga Kendari, I Nyoman Wiguna lebih dulu menentukan nasib terdakwa Umar.

Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri Kendari, Ahmad Yani mengatakan, Umar juga divonis bebas.

Salah satu alasan majelis hakim menyatakan Umar tidak bersalah adalah mengenai statusnya sebagai General Manager PT Toshida Indonesia.

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang PT Toshida Indonesia, Yusmin Bantah Terima Suap

Ahmad Yani membenarkan Umar tidak tercatat sebagai General Manager PT Toshida Indonesia, dirinya hanya secara lisan diminta mengisi jabatan itu oleh Direktur Utama, La Ode Sinarwan Ode.

"Iya. Itu alasan majelis hakim memutus bebas Umar," ungkapnya.

Vonis Bebas Yusmin

Yusmin dinyatakan bebas dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.

Hal itu diputuskan majelis hakim Pengadilan Tipikor Baruga Kendari yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Kendari, I Nyoman Wiguna.

Baca juga: Kejati Sultra Sudah Periksa 30 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang PT Toshida Indonesia

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved