Berita Sulawesi Tenggara
Kejati Sultra Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas 3 Terdakwa Korupsi Izin Tambang PT Toshida Indonesia
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) resmi mengajukan kasasi atas vonis bebas tiga terdakwa korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) resmi mengajukan kasasi atas vonis bebas tiga terdakwa korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.
Upaya hukum biasa tersebut resmi dilayangkan setelah menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Tipikor Kendari, pada Rabu (9/3/2022).
Kasasi itu diajukan Korps Adhyaksa tersebut, menyusul vonis bebas terhadap tiga terdakwa korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.
Ketiga terdakwa yakni, eks Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Buhardiman, eks Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Kabid Minerba),Yusmin.
Ketiga yang juga divonis bebas adalah General Manager (GM) PT Toshida Indonesia, Umar.
Baca juga: 2 Terdakwa Dugaan Korupsi Izin Tambang PT Toshida Indonesia Divonis Bebas, Ini Respons Kejati Sultra
Ketiga terdakwa kasus dugaan rasuah divonis bebas hakim Pengadilan Tipikor Baruga Kendari pada Senin (14/2/2022) lalu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody membeberkan upaya kasasi tersebut.
"Memori kasasi untuk tiga terdakwa disampaikan hari ini, diterima Panitera Muda Pengadilan Negeri Tipikor Iksyar," kata Dody saat dihubungi melalui telepon, Rabu (9/3/2022).
Selanjutnya, Pengadilan Tipikor Kendari mengirimkan memori kasasi tersebut ke Mahkamah Agung.
"Untukmu PH (Penasihat Hukum) masing-masing ketiga terdakwa akan membuat kontra memori kasasi," tandasnya.
Baca juga: General Manager PT Toshida Indonesia Divonis Bebas Dugaan Korupsi Izin Tambang, Pertimbangan Hakim
Vonis Bebas
Sebelumnya, tiga terdakwa kasus dugaan korupsi izin tambang senilai Rp495 miliar di Sulawesi Tenggara (Sultra) dibebaskan hakim.
Ketiga terdakwa itu yakni, eks Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM Sultra, Yusmin.
Berikutnya adalah mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Sultra, Buhardiman, dan General Manager (GM) PT Toshida Indonesia, Umar.
Kejati
Sulawesi Tenggara
Sultra
pengajuan
kasasi
vonis
bebas
terdakwa
korupsi
izin tambang
PT Toshida Indonesia
mengajukan
2 Terdakwa Dugaan Korupsi Izin Tambang PT Toshida Indonesia Divonis Bebas, Ini Respons Kejati Sultra |
![]() |
---|
General Manager PT Toshida Indonesia Divonis Bebas Dugaan Korupsi Izin Tambang, Pertimbangan Hakim |
![]() |
---|
Eks Plt Kadispora Sultra Terdakwa Korupsi Izin Tambang PT Toshida Jalani Sidang Vonis di PN Tipikor |
![]() |
---|
Sidang Dugaan Korupsi PT Toshida, 2 Eks Pejabat ESDM Sultra Dituntut 10 dan 9 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Contoh PT Toshida di Sulawesi Tenggra, Anggota DPRD Sultra Ini Sebut Pencabutan Ijin Tambang Tepat |
![]() |
---|