Berita Sulawesi Tenggara

Modus Kadis ESDM Sultra Jadi Tersangka, Diduga Terima Suap Setujui RKAB PT Toshida Indonesia

Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Azis ditetapkan sebagai tersangka kasus pemberian izin tambang kepada PT Toshida Indonesia.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
Fadli Aksar/Tribunnewssultra.com
Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Azis ditetapkan sebagai tersangka kasus pemberian izin tambang kepada PT Toshida Indonesia. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Azis ditetapkan sebagai tersangka kasus pemberian izin tambang kepada PT Toshida Indonesia.

Andi Azis diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menandatangani persetujuan RKAB PT Toshida Indonesia.

Padahal, perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara tersebut telah dinyatakan ilegal.

Pasalnya, izin pinjam pakai kawasan hutan atau IPPKH PT Toshida Indonesia telah dicabut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2019.

Izin penggunaan kawasan hutan PT Toshida Indonesia sendiri dicabut karena perusahaan tak pernah membayar penerimaan negara bukan pajak atau PNBP IPPKH sejak 2010 hingga 2021.

Baca juga: 6 ASN ESDM Sultra Diperiksa sebagai Saksi, Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Kepala Dinas Andi Azis

Asisten Pidana Khusus Kejati Sultra Setyawan Nur Choliq mengatakan, dalam persetujuan RKAB selama 2019 - 2021, Andi Azis diduga menerima suap dari PT Toshida Indonesia.

"(Diduga) ada penerimaan uang, nilainya nanti (di sampingnya) tapi sama seperti yang kita sidangkan," ujar Setyawan Nur Choliq.

Menurut Setyawan Nur Choliq, dugaan penyuapan ini sebagai modus operandi untuk penandatanganan RKAB PT Toshida Indonesia.

"Intinya dia (Andi Azis) melakukan itu untuk memperkuat orang-orang atau korporasi selain dirinya sendiri," jelasnya.

Andi Azis dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Serapan APBD Sulawesi Tenggara 2021 Masih di Bawah 70 Persen, Sekda Sultra Beberkan Penyebabnya

Sebanyak lima tersangka yang dijerat dalam kasus rasuah PT Toshida Indonesia, antara lain eks Plt Kadis ESDM Sultra Buhardiman, Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Yusmin.

Kedua tersangka lain adalah Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda dan General Manager PT Toshida Indonesia Umar.

Status ketiga orang yakni Buhardiman, Yusmin dan Umar sebagai terdakwa, masih menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Kendari.

Sementara itu, La Ode Sinarwan Oda berstatus buron dan masih dalam pengejaran penyidik Kejati Sultra.

Kerugian Negara

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved