Berita Sulawesi Tenggara
Praperadilan Dirut PT Toshida Indonesia Ditolak, Hakim Sebut DPO Tak Boleh Ajukan Praperadilan
Pengajuan Praperadilan Direktur Utama PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda ditolak Pengadilan Negeri Kendari.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pengajuan Praperadilan Direktur Utama PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda ditolak Pengadilan Negeri Kendari.
Hakim Tunggal Arief Hakim Nugraha menyatakan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) terhadap La Ode Sinarwan Oda tetap sah.
Pasalnya, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) melarang seseorang yang telah dinyatakan sebagai daftar pencarian orang atau DPO mengajukan Praperadilan.
"Mengadili, menyatakan permohonan termohon La Ode Sinarwan Oda tidak dapat diterima," kata Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kendari, Arief Hakim Nugraha , Kamis (21/10/2021).
La Ode Sinarwan Oda sendiri telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang beberapa waktu lalu.
Baca juga: Sidang Putusan Praperadilan Kedua Direktur Tambang PT Toshida Melawan Kejati Sultra Digelar Hari Ini
Kejati Sultra menilai La Ode Sinarwan Oda tak kooperatif karena mangkir dari panggilan penyidik sebanyak tiga kali.
Penyidik Kejati Sultra, Sugiatno mengatakan, putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Kendari sudah tepat.
"Ini membuktikan kerja-kerja yang kita lakukan sudah sesuai dengan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)," ujarnya ditemui usai sidang.
Praperadilan Kedua
Sebelumnya, Direktur Utama PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda kembali melakukan perlawanan untuk kedua kalinya.
La Ode Sinarwan Oda kembali mengajukan Praperadilan atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Senin (11/10/2021).
Penetapan tersangka dilakukan Kejati Sultra berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B-10/P.3/Fd.1/19/2021 tertanggal 13 September 2021.
La Ode Sinarwan Oda dituding melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan kawasan hutan dan persetujuan rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) PT Toshida Indonesia.
Lantas, La Ode Sinarwan Oda melaui pengacaranya Muhammad Zakir Rasyidin melawan penetapan tersangka tersebut.
Muhammad Zakir Rasyidin mengatakan, Praperadilan ini untuk menguji alat bukti penyidik Kejati Sultra menetapkan kliennya sebagai tersangka.