Berita Sulawesi Tenggara
Kejati Sultra Sudah Periksa 30 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang PT Toshida Indonesia
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) telah memeriksa 30 saksi kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) telah memeriksa 30 saksi kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.
Namun, tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan kawasan hutan dan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PT Toshida Indonesia Andi Azis belum ditahan.
Andi Azis merupakan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral atau ESDM Sultra, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia, pada (6/12/2021).
Ia diduga menandatangani persetujuan RKAB PT Toshida Indonesia, sementara perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Kolaka ini sudah dinyatakan ilegal.
Pasalnya, izin pinjam pakai kawasan hutan atau IPPKH PT Toshida Indonesia telah dicabut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2019.
Baca juga: Lowongan Kerja Konawe, PT VDNI Buka Loker Safety, Kualifikasi, Syarat Berkas, dan Link Pendaftaran
Izin penggunaan kawasan hutan PT Toshida Indonesia sendiri dicabut karena tak pernah membayar penerimaan negara bukan pajak atau PNBP IPPKH sejak 2010 hingga 2021.
Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasipenkum Kejati Sultra Dody mengatakan, pihaknya sudah memeriksa sebanyak 30 saksi.
"Sudah 30 saksi yang diperiksa, sisa tiga orang saksi dan enam saksi ahli dijadwalkan akan diperiksa," kata Dody saat dihubungi melalui WhatsApp Messenger, Rabu (22/12/2021).
Menurut Dody, pemeriksaan terhadap tersangka Andi Azis dilakukan setelah semua saksi dan saksi ahli selesai diperiksa.
Penahanan terhadap Andi Azis pun dilakukan setelah pemeriksaan dirinya, namun penahanan tersebut menjadi kewenangan penyidik.
Baca juga: TP PKK Kota Kendari Ziarah ke Makam Almarhumah Agista Ariany Bombay, Peringati Hari Ibu 2021
6 ASN Diperiksa
Sebelumnya, sebanyak enam aparatur sipil negara (ASN) Dinas ESDM Sultra diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka Kadis ESDM Sultra Andi Azis.
Pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka kelima kasus izin tambang PT Toshida Indonesia itu digelar pada Senin (13/12/2021).
Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasipenkum Kejati Sultra Dody mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap enam saksi dari total 43 yang dipanggil.
Modus Kadis ESDM Sultra Jadi Tersangka, Diduga Terima Suap Setujui RKAB PT Toshida Indonesia |
![]() |
---|
6 ASN ESDM Sultra Diperiksa sebagai Saksi, Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Kepala Dinas Andi Azis |
![]() |
---|
Kejati Sultra Yakin Kadis ESDM Sultra Tak Melarikan Diri, Tersangka Korupsi Andi Azis Belum Ditahan |
![]() |
---|
Tersangka Korupsi Izin Tambang Kadis ESDM Sultra Andi Azis Belum Ditahan, Kejati Layangkan Panggilan |
![]() |
---|
Kepala Dinas ESDM Sultra Andi Azis Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Izin Tambang PT Toshida |
![]() |
---|