Dilaporkan ke KPK Kasus Pencucian Uang, Intip Kekayaan Gibran Rakabuming Raka: Capai Rp 21 Miliar
Gibran Rakabuming Raka kini tengah ramai disorot setelah dilaporkan ke KPK atas dugaan kasus TPPU dan KKN, begini rincian harta kekayaannya.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Ramai diperbincangkan setelah dilaporkan ke KPK atas keterlibatan dalam dugaan kasus pencucian uang, harta kekayaan putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka jadi sorotan.
Dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang kini masih berusia 34 tahun, tercatat sudah mempunyai harta kekayaan total Rp 21,1 miliar.
Gibran melaporkan harta kekayaannya itu pada 2020 lalu, ketika ia mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo dalam Pilkada serentak.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Suami Selvi Ananda itu mempunyai aset berupa 5 bidang tanah dan bangunan.
Tiga aset di antaranya berada di Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng).
Baca juga: Wali Kota Solo Gibran Tanggapi Dirinya dan sang Adik yang Dilaporkan ke KPK: Crosscheck Kaesang Dulu
Sedangkan, 2 aset yang lain berada di Sragen, Jateng.
Gibran juga mempunyai 5 mobil dan 3 motor.
Rincian Harta Kekayaan Gibran
Mengutip dari laman elektronik LHKPN, berikut rincian harta kekayaan Gibran Rakabuming Raka:
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 13.400.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 500 m2/300 m2 di KOTASURAKARTA , HASIL SENDIRI Rp 6.000.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 2000 m2/2000 m2 di SRAGEN, HASIL SENDIRI Rp 2.600.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 2000 m2/2000 m2 di SRAGEN, HASIL SENDIRI Rp 2.600.000.000
Baca juga: SOSOK Ubedilah Badrun Dosen UNJ yang Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK: Bila Perlu Panggil Jokowi
4. Tanah dan Bangunan Seluas 112 m2/112 m2 di KOTA SURAKARTA , HASIL SENDIRI Rp 1.500.000.000
5. Tanah Seluas 113 m2 di KOTA SURAKARTA , HASIL SENDIRI Rp 700.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 682.000.000
1. MOTOR, HONDA SCOOPY Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp 7.000.000
2. MOTOR, HONDA CB-125 Tahun 1974, HASIL SENDIRI Rp 5.000.000
3. MOTOR, ROYAL ENFIELD ROYAL ENFIELD Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp 40.000.000
4. MOBIL, TOYOTA AVANSA Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp 90.000.000
Baca juga: 2 Anak Jokowi Diduga Terlibat Pencucian Uang, Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK
5. MOBIL, TOYOTA AVANSA Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp 60.000.000
6. MOBIL, ISUZU PANTHER Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp 70.000.000
7. MOBIL, DAIHATSU GRAND MAX Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp 60.000.000
8. MOBIL, MITSUBISHI PAJERO SPORT Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp 350.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 260.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 2.154.396.134
Baca juga: KPK Menelaah, Begini Jabaran Dugaan Korupsi Gibran & Kaesang, Disebut Pencucian Uang, Suntikan Dana
F. HARTA LAINNYA Rp 5.552.000.000
Sub Total Rp 22.048.396.134
III. HUTANG Rp 895.586.004
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp 21.152.810.130
Dilaporkan ke KPK Bersama sang Adik

Sebelumnya diberitakan, Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Baca juga: Bantah Tudingan Anak Wali Kota Bekasi soal OTT Tak Berdasar Alat Bukti, KPK: Maklum Anak Bela Bapak
Laporan dugaan kasus TPPU tersebut dibuat oleh Ubedilah Badrun, seorang Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) sekaligus aktivis 98.
"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," ujar Ubedilah kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, (10/1/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com.
Dijelaskannya bahwa laporan ini bermula pada tahun 2015, ketikas terdapat perusahaan besar berinisial PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut uang pidana sebanyak Rp 7,9 triliun oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Namun dalam perkembangannya, pada Februari 2019 Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan Rp 78 miliar.
Disebutkan Ubedilah, ketika itu kedua putra Presiden Jokowi tersebut diduga mempunyai perusahaan dan bergabung dengan PT SM.
Baca juga: Anak Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Ade Pupitasari Sebut OTT KPK Upaya Pembunuhan Karakter
"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," papar Ubedilah.
Menurut Ubedilah, dugaan KKN itu nampak jelas melibatkan Gibran, Kaesang dan anak petinggi PT SM berinisial AP.
Hal tersebut terbukti dari adanya perusahaan Ventura yang memberi suntikan dana penyertaan modal.
"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp 92 miliar,” terangnya.
Hal itulah yang dipertanyakan oleh dosen UNJ tersebut.
Baca juga: Gantikan Wali Kota Bekasi yang Tersandung Korupsi, Kini Giliran Bang Pepen yang Ditahan KPK
Lantaran, Ubedilah menilai hampir tak mungkin seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan, dapat dengan mudah menerima penyertaan modal yang cukup fantastis.
Ubedilah pun mengatakan bahwa dia turut membawa bukti-bukti data perusahaan dan pemberitaan mengenai perusahaan Ventura pemberi penyertaan modal.
"Ada dokumen perusahaan karena boleh diakses oleh publik dengan syarat-syarat tertentu, dan juga bukti pemberitaan pemberian penyertaan modal dari Ventura itu. Dan kemudian kita lihat di perusahaan-perusahaan yang dokumennya rapih itu memang ada tokoh-tokoh yang tadi saya sebutkan," jelas Ubedilah.
"Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang dan bagaimana kemudian bila perlu presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini," lanjutnya.
Baca juga: KPK Ungkap Kronologi OTT Kasus Suap dan Lelang Jabatan yang Libatkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Tanggapan sang Wali Kota Solo

Sementara itu, putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menanggapi perihal dirinya dengan sang adik, Kaesang Pangarep dilaporkan KPK atas dugaan kasus TPPU dan KKN.
Wali Kota Solo tersebut menyatakan bahwa pihaknya siap apabila dipanggil KPK.
Namun, Gibran mengaku belum mengetahui materi pelaporan dugaan korupsi dari Ubedilah.
"Kalau ada yang salah silahkan dipanggil, salahnya apa dibuktikan," ucap Gibran di Korem 074/Warastratama, Senin (10/1/2022), seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunSolo.com.
"Silahkan dilaporkan, kalau salah kami siap," lanjut Gibran.
Baca juga: Terjaring OTT KPK, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Terlibat Dugaan Suap Proyek dan Lelang Jabatan
Adapun, terkait dengan perusahaan PT SM, Gibran menanggapinya agar menanyakan perihal itu kepada adiknya, Kaesang.
"Nanti tak crosscheck dulu sama Kaesang," kata Gibran.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Tribunnews.com/Pravitri Retno Widyastuti)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Harta Kekayaan Gibran Rakabuming, Dilaporkan ke KPK atas Dugaan KKN, Total Rp21 Miliar"