KPK Ungkap Kronologi OTT Kasus Suap dan Lelang Jabatan yang Libatkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
KPK mengungkapkan kronologis lengkap OTT kasus suap dan lelang jabatan pemkot yang melibatkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi beserta 8 orang lainnya ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka dalam kasus suap proyek dan lelang jabatan pemerintahan kota (pemkot).
Perkara korupsi yang melibatkan orang nomor satu Kota Bekasi Jawa Barat (Jabar) itu berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya mengenai pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.
Kesembilan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terdiri dari pihak pemberi dan penerima.
Adapun pihak penerima yaitu Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY) alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).
Sementara itu, di pihak pemberi, terdapat Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min (LBM) alias Anen selaku swasta, Direktur PT Kota Bintang Rayatri Suryadi (SY), dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
"KPK menetapkan sembilan orang tersangka," ujar Firli Bahuri selaku Ketua KPK saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022), seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com.
Baca juga: Tersangka Suap Proyek dan Lelang Jabatan Pemkot, Wali Kota Bekasi Rahmat Efendi Gunakan Kode Ini
Pemberi, Ali Amril dkk dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, pihak penerima, Rahmat Effendi dkk dijerat denagn Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kronologi OTT KPK

KPK menangkap 14 orang dalam serangkai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bekasi dan Jakarta, Rabu (5/1/2021) dan Kamis (6/1/2022).
Dari 14 orang yang terjaring OTT KPK, salah satunya adalah Rahmat Effendi, Wali Kota Bekasi.
Kemudian KPK menetapkan 9 orang diantaranya sebagai tersangka, termasuk Bang Pepen, sapaan akrab Rahmat Effendi.
Baca juga: Terjaring OTT KPK, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Terlibat Dugaan Suap Proyek dan Lelang Jabatan
Sedangkan menurut hasil pemeriksaan KPK, 5 orang lainnya berstatus sebagi saksi.
Dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com, Firli Bahuri menjelaskan kronologi OTTKPK yang berhasil menjaring Wali Kota (Walkot) Bekasi Rahmat Effendi dkk itu.
Masyarakat Sultra Diajak Jadi Pemilih Cerdas, Pilih Calon Kepala Daerah dan Caleg Bukan Karena Uang |
![]() |
---|
Aksi Barongsai Tutup Perayaan Cap Go Meh 2023 di Kendari Sulawesi Tenggara, Harapan Wagub Sultra |
![]() |
---|
Ali Mochtar Ngabalin Nyaleg DPR RI Dapil Sultra, Pengamat Politik Sebut Punya Saingan Berat |
![]() |
---|
9 Artis China Berulang Tahun 5 Februari, Tang Jiu Zhou, Aria Jin, Ye Xiao Wei hingga Huang Sheng Chi |
![]() |
---|
Lirik Lagu Sugar Rush Ride - Tomorrow X Together, Lengkap Terjemahan Indonesia |
![]() |
---|