Wali Kota Solo Gibran Tanggapi Dirinya dan sang Adik yang Dilaporkan ke KPK: Crosscheck Kaesang Dulu
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka sekaligus putra sulung Presiden Jokowi, tanggapi perihal pelaporan KPK terhadapnya dan Kaesang Pangarep.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Dua anak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas keterlibatan dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menanggapi perihal dirinya dengan sang adik, Kaesang Pangarep dilaporkan KPK atas dugaan kasus TPPU dan KKN.
Wali Kota Solo tersebut menyatakan bahwa pihaknya siap apabila dipanggil KPK.

Namun, Gibran mengaku belum mengetahui materi pelaporan dugaan korupsi dari Ubedilah.
"Kalau ada yang salah silahkan dipanggil, salahnya apa dibuktikan," ucap Gibran di Korem 074/Warastratama, Senin (10/1/2022), seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunSolo.com.
"Silahkan dilaporkan, kalau salah kami siap," lanjut Gibran.
Baca juga: 2 Anak Jokowi Diduga Terlibat Pencucian Uang, Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK
Adapun, terkait dengan perusahaan PT SM, Gibran menanggapinya agar menanyakan perihal itu kepada adiknya, Kaesang.
"Nanti tak crosscheck dulu sama Kaesang," kata Gibran.
Dilaporkan ke KPK

Adapun, laporan dugaan kasus TPPU ini dibuat oleh Ubedilah Badrun, seorang Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) sekaligus aktivis 98.
"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," ujar Ubedilah kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, (10/1/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com.
Baca juga: SOSOK Ubedilah Badrun Dosen UNJ yang Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK: Bila Perlu Panggil Jokowi
Alasan 2 Putra Presiden Jokowi Dilaporkan ke KPK
Dijelaskannya bahwa laporan ini bermula pada tahun 2015, ketikas terdapat perusahaan besar berinisial PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut uang pidana sebanyak Rp 7,9 triliun oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Namun dalam perkembangannya, pada Februari 2019 Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan Rp 78 miliar.
Disebutkan Ubedilah, ketika itu kedua putra Presiden Jokowi tersebut diduga mempunyai perusahaan dan bergabung dengan PT SM.