2 Anak Jokowi Diduga Terlibat Pencucian Uang, Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK

2 Putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK karena diduga terlibat kasus pencucian uang.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
kolase instagram via Tribunnews.com
Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep, dilaporkan oleh seorang dosen UNJ karena diduga terlibat dalam kasus TPPU yang berkaitan dengan KKN dengan relasi bisnis 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), 2 putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan dugaan kasus TPPU tersebut dibuat oleh Ubedilah Badrun, seorang Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) sekaligus aktivis 98.

"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," ujar Ubedilah kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, (10/1/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com.

Dijelaskannya bahwa laporan ini bermula pada tahun 2015, ketikas terdapat perusahaan besar berinisial PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut uang pidana sebanyak Rp 7,9 triliun oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

Dosen Universitas Negeri Jakarta sekaligus Aktivis 98 Ubedilah Badrun (batik) bersama Kuasa Hukumnya, AH Wakil Kamal, saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
Dosen Universitas Negeri Jakarta sekaligus Aktivis 98 Ubedilah Badrun (batik) bersama Kuasa Hukumnya, AH Wakil Kamal, saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Namun dalam perkembangannya, pada Februari 2019 Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan Rp 78 miliar.

Baca juga: KPK Menelaah, Begini Jabaran Dugaan Korupsi Gibran & Kaesang, Disebut Pencucian Uang, Suntikan Dana

Disebutkan Ubedilah, ketika itu kedua putra Presiden Jokowi tersebut diduga mempunyai perusahaan dan bergabung dengan PT SM.

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," papar Ubedilah.

Menurut Ubedilah, dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) itu nampak jelas melibatkan Gibran, Kaesang dan anak petinggi PT SM berinisial AP.

Hal tersebut terbukti dari adanya perusahaan Ventura yang memberi suntikan dana penyertaan modal.

"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp 92 miliar,” terangnya.

Baca juga: Mesut Ozil Disebut Bakal Direkrut RANS Cilegon FC, Kaesang Pangarep Beri Tanggapan

Hal itulah yang dipertanyakan oleh dosen UNJ tersebut.

Lantaran, Ubedilah menilai hampir tak mungkin seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan, dapat dengan mudah menerima penyertaan modal yang cukup fantastis.

Ubedilah pun mengatakan bahwa dia turut membawa bukti-bukti data perusahaan dan pemberitaan mengenai perusahaan Ventura pemberi penyertaan modal.

"Ada dokumen perusahaan karena boleh diakses oleh publik dengan syarat-syarat tertentu, dan juga bukti pemberitaan pemberian penyertaan modal dari Ventura itu. Dan kemudian kita lihat di perusahaan-perusahaan yang dokumennya rapih itu memang ada tokoh-tokoh yang tadi saya sebutkan," jelas Ubedilah.

"Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang dan bagaimana kemudian bila perlu presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini," lanjutnya.

Baca juga: FULL Pengakuan Felicia Tissue Ungkap Perlakuan Kaesang Pangarep, Jokowi, Iriana Jokowi di YouTube

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved