Berita Sulawesi Tenggara
Kejati Sultra Belum Mau Lempar Handuk Buru DPO Direktur PT Toshida, Libatkan Intelijen Kejagung
Kejati Sultra lantas melibatkan Intelijen Kejaksaan Agung atau Kejagung untuk mencari keberadaan Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
Meksi begitu, penyidik masih merampungkan berkas perkara kasus penyalahgunaan kawasan hutan yang merugikan negara Rp495 miliar itu.
"Tahap 1 (pelimpahan berkas) belum kami lakukan, belum tahu saya, kita tunggu saja ya," tandasnya.
Korupsi Izin Tambang

Direktur Utama PT Toshida Indonesia ini diduga menyalahgunakan kawasan hutan dalam melakukan aktivitas tambang di Kabupaten Kolaka selama 11 tahun sejak 2009 hingga 2020.
La Ode Sinarwan Oda juga dituding penyidik Kejati Sultra bersama-sama pejabat Dinas ESDM Sultra menyetujui rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) PT Toshida Indonesia secara ilegal.
Dalam kasus ini, para tersangka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp495 miliar.
Kerugian negara Rp495 miliar lebih itu berasal dari penerimaan negara bukan pajak atau PNBP penggunaan kawasan hutan yang tidak dibayar dan setelah pencabutan IPPKH 4 kali penjualan pada 2019-2021.
Baca juga: Rachel Vennya Dipanggil Polisi Lagi Hari Ini setelah Kasus Dinaikkan, Kuasa Hukum: Dia Taat Hukum
Senilai Rp151 miliar dari sebelum pencabutan IPPKH 2010 sampai 2019.
Sisanya Rp343 miliar setelah pencabutan IPPKH pada 2019 sampai Mei 2021.
Angka itu naik dari sebelumnya Rp243 miliar berdasarkan hasil perhitungan internal Kejati Sultra.
Akumulasi dari biaya penunggakan PNBP PKH Rp168 miliar dan empat kali penjualan setelah IPPKH dicabut Rp75 miliar.(*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)