Berita Sulawesi Tenggara
Kejati Sultra Belum Mau Lempar Handuk Buru DPO Direktur PT Toshida, Libatkan Intelijen Kejagung
Kejati Sultra lantas melibatkan Intelijen Kejaksaan Agung atau Kejagung untuk mencari keberadaan Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra ) nampaknya belum ingin lempar handuk buru DPO direktur tambang di Sultra.
Kejati Sultra lantas melibatkan Intelijen Kejaksaan Agung atau Kejagung untuk mencari keberadaan tersangka Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda.
Diketahui, La Ode Sinarwan Oda masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO sejak 20 September 2021 lalu.
Sebelum menjadi DPO, La Ode Sinarwan Oda ditetapkan sebagai tersangka yang tercatat dalam surat penetapan, nomor B-10/P.3/Fd.1/19/2021 tertanggal 13 September 2021.
Baca juga: Klasemen, Jadwal & Nonton MotoGP Portugal 2021: Konsistensi Quartararo & Pembuktian Marquez
Setelah ditetapkan sebagai DPO, La Ode Sinarwan Oda tak menggubris panggilan penyidik Kejati Sultra sebanyak 3 kali.
Sejak DPO hingga kini, La Ode Sinarwan Oda belum tersentuh aparat kejaksaan.
Bahkan di tengah pelariannya, La Ode Sinarwan Oda melawan balik penetapan tersangka Kejati Sultra.
La Ode Sinarwan melalui pengacaranya Muhammad Zakir Rasyidin mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri atau PN Kendari pada 11 Oktober 2021 lalu.
Baca juga: Sebatas Khayalan, Joy Tobing Seperti Mimpi Jadi Nyata Menikah dengan Kolonel TNI AD Cahyo Permono
Namun, permohonan Praperadilan itu ditolak Hakim PN Kendari Arief Hakim Nugraha karena DPO tak bisa mengajukan upaya hukum.
Kejati Sultra tak mau menyerah, terus memburu La Ode Sinarwan Oda meski keberadaannya belum terendus.
"Kami bekerjasama dengan inteljen Kejagung untuk melacak keberadaan tersangka (La Ode Sinarwan Oda)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasipenkum Kejati Sultra Dody saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (1/11/2021).
Kejati membutuhkan kehadiran tersangka direktur tambang itu untuk proses persidangan.
Baca juga: Andika Perkasa Panglima TNI Pengganti Marsekal Hadi? Kode-kode Presiden Jokowi, Petunjuk & Keraguan
Sebab, saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara tersebut La Ode Sinarwan Oda untuk melakukan proses penuntutan.
Namun apabila direktur perusahaan tambang itu tak kunjung ditangkap, penyidik akan tetap melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum.
"Nanti sidangnya bisa dilakukan tanpa kehadiran tersangka (La Ode Sinarwan Oda)," jelasnya.
Meksi begitu, penyidik masih merampungkan berkas perkara kasus penyalahgunaan kawasan hutan yang merugikan negara Rp495 miliar itu.
"Tahap 1 (pelimpahan berkas) belum kami lakukan, belum tahu saya, kita tunggu saja ya," tandasnya.
Korupsi Izin Tambang

Direktur Utama PT Toshida Indonesia ini diduga menyalahgunakan kawasan hutan dalam melakukan aktivitas tambang di Kabupaten Kolaka selama 11 tahun sejak 2009 hingga 2020.
La Ode Sinarwan Oda juga dituding penyidik Kejati Sultra bersama-sama pejabat Dinas ESDM Sultra menyetujui rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) PT Toshida Indonesia secara ilegal.
Dalam kasus ini, para tersangka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp495 miliar.
Kerugian negara Rp495 miliar lebih itu berasal dari penerimaan negara bukan pajak atau PNBP penggunaan kawasan hutan yang tidak dibayar dan setelah pencabutan IPPKH 4 kali penjualan pada 2019-2021.
Baca juga: Rachel Vennya Dipanggil Polisi Lagi Hari Ini setelah Kasus Dinaikkan, Kuasa Hukum: Dia Taat Hukum
Senilai Rp151 miliar dari sebelum pencabutan IPPKH 2010 sampai 2019.
Sisanya Rp343 miliar setelah pencabutan IPPKH pada 2019 sampai Mei 2021.
Angka itu naik dari sebelumnya Rp243 miliar berdasarkan hasil perhitungan internal Kejati Sultra.
Akumulasi dari biaya penunggakan PNBP PKH Rp168 miliar dan empat kali penjualan setelah IPPKH dicabut Rp75 miliar.(*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)