Rachel Vennya Dipanggil Polisi Lagi Hari Ini setelah Kasus Dinaikkan, Kuasa Hukum: Dia Taat Hukum

Selebgram Rachel Vennya dan pacarnya Salim Nauderer akan kembali dipanggil polisi pada Senin, 1 November 2021.

Editor: Ifa Nabila
Tribunnews.com/Istimewa
Rachel Vennya dan kuasa hukumnya, Indra Raharja menyampaikan permintaan maaf usai jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Selebgram Rachel Vennya akan kembali dipanggil polisi pada Senin, 1 November 2021.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rachel Vennya.

Hal ini terkait pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

Polisi akan memeriksa Rachel dalam kasus yang sudah dinaikkan ke penyidikan ini.

Senin ini, Rachel diperiksa untuk kedua kalinya setelah sebelumnya telah menjalani pemeriksaan pada 21 Oktober 2020.

Baca juga: Tak Hanya Kabur dari Karantina, Rachel Vennya Bisa Kena Pasal Jika Pelat Mobil Terbukti Melanggar

Pihak kuasa hukum Rachel sendiri memastikan bahwa kliennya bakal menghadiri pemeriksaan hari ini.

"Insya Allah hadir," kata Indra kepada Tribunnews.com, Minggu (31/10/2021).

Indra memastikan bahwa kliennya itu akan taat dan patuh pada seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

Ia juga menjamin jika selama ini Rachel berkomitmen untuk taat pada seluruh proses hukum yang berjalan kepolisian.

"Seperti yang telah saya sampaikan sebelumnya, Rachel akan taat dan patuh atas setiap dan seluruh proses hukum ini," tambah Indra.

Status Rachel Vennya Bakal Berubah Jadi Tersangka?

Mungkinkah dalam pemeriksaan kali ini Rachel Vennya akan berubah statusnya menjadi tersangka?

Polisi dalam keterangan terakhir mengatakan, meski kasusnya sudah naik ke penyidikan, Rachel masih berstatus saksi.

Peningkatan perkara ke penyidikan ini dilakukan usai gelar perkara oleh penyidik yang menemukan dugaan pidana dalam kasus pelanggaran karantina kesehatan itu.

Baca juga: Rachel Vennya dan Pacarnya Salim Nauderer Diperiksa Polda Metro Jaya pada Kamis Hari Ini

"Jadi sudah naik penyidikan persangkaan Undang-Undang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit. Ancaman 1 tahun penjara," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/10/2021).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved