Berita Sulawesi Tenggara

Kejati Sultra Belum Mau Lempar Handuk Buru DPO Direktur PT Toshida, Libatkan Intelijen Kejagung

Kejati Sultra lantas melibatkan Intelijen Kejaksaan Agung atau Kejagung untuk mencari keberadaan Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
Fadli Aksar/TribunnewsSultra.com)
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ( Kasipenkum Kejati Sultra ) Dody SH. (Foto: Fadli Aksar) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra ) nampaknya belum ingin lempar handuk buru DPO direktur tambang di Sultra.

Kejati Sultra lantas melibatkan Intelijen Kejaksaan Agung atau Kejagung untuk mencari keberadaan tersangka Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda.

Diketahui, La Ode Sinarwan Oda masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO sejak 20 September 2021 lalu.

Sebelum menjadi DPO, La Ode Sinarwan Oda ditetapkan sebagai tersangka yang tercatat dalam surat penetapan, nomor B-10/P.3/Fd.1/19/2021 tertanggal 13 September 2021.

Baca juga: Klasemen, Jadwal & Nonton MotoGP Portugal 2021: Konsistensi Quartararo & Pembuktian Marquez

Setelah ditetapkan sebagai DPO, La Ode Sinarwan Oda tak menggubris panggilan penyidik Kejati Sultra sebanyak 3 kali.

Sejak DPO hingga kini, La Ode Sinarwan Oda belum tersentuh aparat kejaksaan.

Bahkan di tengah pelariannya, La Ode Sinarwan Oda melawan balik penetapan tersangka Kejati Sultra.

La Ode Sinarwan melalui pengacaranya Muhammad Zakir Rasyidin mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri atau PN Kendari pada 11 Oktober 2021 lalu.

Baca juga: Sebatas Khayalan, Joy Tobing Seperti Mimpi Jadi Nyata Menikah dengan Kolonel TNI AD Cahyo Permono

Namun, permohonan Praperadilan itu ditolak Hakim PN Kendari Arief Hakim Nugraha karena DPO tak bisa mengajukan upaya hukum.

Kejati Sultra tak mau menyerah, terus memburu La Ode Sinarwan Oda meski keberadaannya belum terendus.

"Kami bekerjasama dengan inteljen Kejagung untuk melacak keberadaan tersangka (La Ode Sinarwan Oda)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasipenkum Kejati Sultra Dody saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (1/11/2021).

Kejati membutuhkan kehadiran tersangka direktur tambang itu untuk proses persidangan.

Baca juga: Andika Perkasa Panglima TNI Pengganti Marsekal Hadi? Kode-kode Presiden Jokowi, Petunjuk & Keraguan

Sebab, saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara tersebut La Ode Sinarwan Oda untuk melakukan proses penuntutan.

Namun apabila direktur perusahaan tambang itu tak kunjung ditangkap, penyidik akan tetap melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum.

"Nanti sidangnya bisa dilakukan tanpa kehadiran tersangka (La Ode Sinarwan Oda)," jelasnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved