Berita Sulawesi Tenggara

Blak-blakan ASN ESDM Sultra di Sidang Korupsi Izin Tambang, Sebut RKAB PT Toshida Indonesia Ilegal

Blak-blakan seorang ASN Dinas ESDM Sulawesi Tenggara di sidang korupsi izin tambang, sebut RKAB PT Toshida Indonesia ilegal.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ Fadli Aksar
Seorang ASN Dinas Energi Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara, Nining diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia. 

Sebelumnya, sebanyak dua eks pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) menjalani sidang dakwaan kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.

Baca juga: JPU Kejari Kendari Kirim Berkas Perkara PT Toshida Indonesia ke Pengadilan, 3 Terdakwa Bakal Dititip

Keduanya adalah mantan Pelaksana tugas atau Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM Sultra Buhardiman dan eks Plt Kadispora Sultra Yusmin.

Selain itu, hakim juga menghadirkan seorang terdakwa lainnya, yakni General Manager PT Toshida Indonesia, Umar.

Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Baruga, Jl Kapten Pierre Tendean, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sultra, Senin (4/10/2021).

Sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini dipimpin Ketua Majelis Hakim I Nyoman Wiguna, beranggotakan Arya Negara Kutawaringin, Wahyu Bintoro, Darwin Panjaitan, dan Erwita Lista.

Kepala Seksi Intelijen atau Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari Ari Siregar mengatakan, tiga terdakwa didakwa dengan pasal yang sama.

Baca juga: Kejati Sultra Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi Izin Tambang PT Toshida ke Jaksa Penuntut Umum

"Mereka bertiga didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 KUHP," kata Ari Siregar saat dihubungi melalui telepon, Senin (4/10/2021).

Ari Siregar menjelaskan, ketiganya didakwa menyalahgunakan kewenangan secara bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri sehingga merugikan negara.

Buhardiman dan Yusmin didakwa menyalahgunakan kewenangan karena menyetujui rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) PT Toshida Indonesia.

Sementara, Umar dari pihak PT Toshida Indonesia didakwa menambang tanpa izin, sebab perusahaan dianggap beroperasi secara ilegal sejak 2010.

Lantaran tidak pernah membayar penerimaan negara bukan pajak atau PNBP penggunaan kawasan hutan di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Kolaka.

Baca juga: Jika Mangkir Lagi, Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda Bakal Berstatus DPO

"Ada pihak (Umar) didakwa menambang tanpa izin, ada (dua pejabat) menyalahgunakan kewenangan," katanya.

Dalam kasus ini, ketiga terdakwa diduga merugikan keuangan negara senilai Rp495 miliar lebih.

Nilai fantastis itu berasal dari PNBP penggunaan kawasan hutan yang tidak dibayar dan empat kali penjualan pada 2019-2021 setelah IPPKH dicabut.

Dengan rincian, Rp151 miliar dari sebelum pencabutan IPPKH 2010 sampai 2019. Sisanya Rp343 miliar setelah pencabutan 2019 sampai Mei 2021.

Angka itu naik dari sebelumnya Rp243 miliar berdasarkan hasil perhitungan internal Kejati Sultra.

Akumulasi dari biaya penunggakan PNBP PKH Rp168 miliar dan empat kali penjualan setelah IPPKH dicabut Rp75 miliar. (*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved