Berita Sulawesi Tenggara
JPU Kejari Kendari Kirim Berkas Perkara PT Toshida Indonesia ke Pengadilan, 3 Terdakwa Bakal Dititip
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara segera kirim berkas perkara PT Toshida Indonesia ke Pengadilan Negeri.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri atau Kejari Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) segera kirim berkas perkara PT Toshida Indonesia ke Pengadilan Negeri.
Kejari Kendari bakal mengirim berkas kasus korupsi izin tambang itu ke Pengadilan Negeri atau PN Kendari, pada pekan ini.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sultra melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi penyalahgunaan penggunaan kawasan hutan ke JPU, Senin (20/9/2021) lalu.
Pelimpahan tersebut dilakukan dengan menyerahkan barang bukti dan tiga tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kendari.
Ketiga tersangka itu adalah eks Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sultra Yusmin, Kepala Dinas ESDM Sultra Buhardiman, dan General Manager PT Toshida Indonesia Umar.
Baca juga: Kejati Sultra Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi Izin Tambang PT Toshida ke Jaksa Penuntut Umum
Kepala Seksi Intelijen atau Kasi Intel Kejari Kendari Ari Siregar mengatakan, berkas perkara beserta barang bukti dan tiga tersangka sudah diterima JPU.
"Saat ini kami masih merampungkan administrasinya, mungkin pekan ini kami akan limpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan," kata Ari Siregar saat dihubungi melalui telepon, Kamis (23/9/2021).
Ari Siregar mengatakan berkas perkara ketiga tersangka itu telah dinyatakan lengkap, dan sudah berbentuk surat dakwaan.
Sehingga secara otomatis ketiga tersangka, kata Kasi Intel Kejari Kendari tersebut, kini sudah beralih status sebagai terdakwa.
"Tapi terdakwa masih ditahan dan berstatus tahanan JPU. Nanti setelah pembacaan dakwaan baru dititip, nanti kewenangan hakim yang menentukan," jelasnya.
Baca juga: Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi
Pelimpahan Berkas
Kejati Sultra melimpahkan perkara dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelimpahan ini merupakan tahap kedua, dilakukan dengan menyerahkan berkas perkara dan tersangka untuk segera disidangkan.
Diketahui, dalam kasus ini, Kejati Sultra menetapkan empat tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan penggunaan kawasan hutan dan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya.
Kasus dugaan korupsi ini menyeret mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral atau Sultra Buhardiman, Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) ESDM Sultra Yusmin.