Berita Sulawesi Tenggara
Jika Mangkir Lagi, Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda Bakal Berstatus DPO
Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda bakal berstatus daftar pencarian orang atau DPO dalam waktu dekat.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda bakal berstatus daftar pencarian orang atau DPO dalam waktu dekat.
Tersangka kasus korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia ini bakal dijadikan DPO apabila kembali mangkir dari panggilan penyidik Kejati Sultra.
Diketahui, La Ode Sinarwan Oda kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin penggunaan kawasan hutan dan persetujuan rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB).
Penetapan tersangka dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B-10/P.3/Fd.1/19/2021 tertanggal 13 September 2021.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) Sarjono Turin menandatangani surat penetapan tersangka Direktur PT Toshida Indonesia tersebut.
Baca juga: JPU Kejari Kendari Kirim Berkas Perkara PT Toshida Indonesia ke Pengadilan, 3 Terdakwa Bakal Dititip
Asisten Intelijen atau Asintel Kejati Sultra Noer Adi mengatakan, pihaknya langsung melayangkan panggilan pemeriksaan pertama.
Namun, hingga saat ini, Direktur PT Toshida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda belum memenuhi panggilan penyidik Kejati Sultra tersebut.
"Apabila nanti dipanggil sekali lagi tidak hadir maka akan diterbitkan DPO dan dilakukan upaya paksa," kata Noer Adi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp Messenger, Kamis (23/9/2021).
Pihaknya berencana masih melayangkan surat panggilan kedua, sebelum dilakukan upaya paksa dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang.
Jadi Tersangka
Sebelumnya, Direktur Utama PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda kembali ditetapkan sebagai tersangka korupsi izin tambang.
Baca juga: Kejati Sultra Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi Izin Tambang PT Toshida ke Jaksa Penuntut Umum
Penetapan tersangka dilakukan Kejati Sultra berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B-10/P.3/Fd.1/19/2021 tertanggal 13 September 2021.
"Menetapkan La Ode Sinarwan Oda sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kawasan hutan dan persetujuan rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB)," tulis dalam surat penetapan tersangka.
La Ode Sinarwan Oda disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dijunctokan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/asisten-intelijen-asintel-kejati-sultra-noer-adi.jpg)