Berita Sulawesi Tenggara
Blak-blakan ASN ESDM Sultra di Sidang Korupsi Izin Tambang, Sebut RKAB PT Toshida Indonesia Ilegal
Blak-blakan seorang ASN Dinas ESDM Sulawesi Tenggara di sidang korupsi izin tambang, sebut RKAB PT Toshida Indonesia ilegal.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
Kewenangan perizinan selanjutnya dialihkan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) pada tahun 2015.
Sehingga, menurut dia, semua dokumen perusahaan tambang dialihkan ke Pemprov Sultra dalam hal ini Dinas ESDM Sultra.
"Penyerahan pendanaan, personel, sarana dan prasarana termasuk dokumen," katanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap persetujuan RKAB terhadap PT Toshida Indonesia pada tahun 2020 bermasalah.
Sebab, perusahaan tak membayar kewajiban kepada negara, yaitu PNBP penggunaan kawasan hutan dan sejumlah royalti lain sejak 2010.
Baca juga: Dirut PT Toshida La Ode Sinarwan Oda Berstatus DPO Berkali-kali Mangkir dari Panggilan Kejati Sultra
Namun, Dinas ESDM Sultra tetap memberikan persetujuan RKAB terhadap PT Toshida Indonesia dengan mengabaikan dokumen persyaratan yang belum dipenuhi.
Nining pun mengakui, untuk menyetujui sebuah dokumen RKAB digelar sidang bersama instansi terkait, di antaranya Dinas Kehutanan dan Dinas ESDM Sultra.
"Dalam sidang semua instansi bisa memberikan persetujuan, atau tidak disetujui dan disetujui dengan syarat," kata Nining.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi, kata Nining, adalah PNBP-PKH, dana pasca tambang, dan jaminan reklamasi.
Salah seorang JPU Kejari Kendari mengungkapkan, tiga dokumen persyaratan dalam sidang persetujuan RKAB PT Toshida Indonesia 2020 lalu, tidak ada satupun instansi yang memberi persetujuan.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang PT Toshida Bergulir ke Meja Hijau, Jaksa Tunggu Jadwal Sidang
Namun, dokumen persyaratan tersebut diubah sehingga disetujui dengan syarat diduga dilakukan di luar sidang RKAB.
"Dari BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan) bapak Sudirman tidak dapat disetujui kemudian diubah disetujui dengan syarat," kata JPU.
Nining pun mengakui, PT Toshida Indonesia tidak memenuhi semua persyaratan dimaksud, namun tetap diberitakan persetujuan RKAB.
"Iya (persyaratan belum dipenuhi PT Toshida Indonesia)," terang Nining saat menjawab pertanyaan JPU.
Didakwa Korupsi